Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat bicara terkait ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK dalam sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Setyo menegaskan, Tim Biro Hukum KPK tengah berkegiatan lain sehingga tidak bisa hadir dan meminta penundaan.
"Ya kan ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Biro Hukum. Jadi dengan beberapa kegiatan minta penundaan waktu," kata Setyo di kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Selasa (24/2).
Setyo pun menyatakan, pihaknya mempersiapkan segala sesuatu dalam menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas.
"Mempersiapkan segala sesuatunya. Ini kan bukan hanya masalah kehadiran, tapi persiapan dokumen, jawaban, gitu," tegasnya.
Setyo memastikan, Tim Biro Hukum KPK akan hadir dalam sidang lanjutan yang bakal digelar pada 3 Maret 2026. Sebab, persidangan praperadilan Yaqut ditunda selama satu pekan.
"Masalah nanti kemudian berikutnya ya kami usahakan sesuai dengan timeline atau schedule yang sudah dijadwalkan mudah-mudahan akan hadir," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Penundaan itu terjadi, lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
"Jadi sidang kita tunda satu Minggu ke depan, 3 Maret 2026," ucap Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2)
Hakim memastikan, pengadilan akan kembali memanggil KPK. Apabila tak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan.
"Jika KPK tidak hadir sidang tetap kita lanjutkan," tegasnya.
Sementara, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan upaya hukum praperadilan yang dilayangkan ke PN Jaksel bukan untuk menghambat proses hukum di KPK, dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Permohonan praperadilan itu dilayangkan setelah pria yang karib disapa Gus Yaqut itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Sebab, setiap tersangka mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan.
"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak," tegas Yaqut usai menghadiri sidang praperadilan.
Ia menegaskan, langkah hukum praperadilan merupakan haknya untuk mengkaji penetapan tersangka tersebut. Hal itu sebagaimana KPK menggunakan haknya, tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana hari ini.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
