Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Februari 2026, 21.42 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, Selamatkan Tujuh Korban dan Jadikan 12 Orang Tersangka

Ilustrasi Seorang Bayi Baru Saja lahir (Freepik)

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli bayi. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Awaloedin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/2). Dia menyatakan bahwa TPPO tersebut terjadi di beberapa daerah Indonesia. Total kini sudah ada tujuh korban yang berhasil diselamatkan dari 12 orang tersangka.

”Press conference pada hari ini adalah terkait dengan pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi yang terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua,” ungkap Nurul.

Berdasar data yang diungkap oleh Nurul, 12 orang tersangka dalam kasus tersebut terdiri atas kelompok perantara dan kelompok orang tua kandung. Rinciannya delapan orang tersangka dari kelompok perantara dan empat orang tersangka dari kelompok orang tua kandung. Jenderal bintang satu Polri itu pun membeber inisial masing-masing tersangka.

Pertama, tersangka dari kelompok perantara berinisial NH. Dia diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. Kemudian tersangka LA yang menjual bayi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi. Serta tersangka S yang berperan dalam jual beli bayi di wilayah Jabodetabek.

Selain itu, ada tersangka EMT yang menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Tersangka ZH, H, dan BSN terlibat dalam penjualan bayi di Jakarta. Terakhir tersangka F yang menjual bayi di Kalimantan Barat. Kedua, tersangka dari kelompok orang tua kandung berinisial CPS yang menjual bayi kepada tersangka NH di Yogyakarta.

Kemudian tersangka DRH yang menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat. Tersangka IP yang menjual bayi kepada tersangka LA di Tangerang, Banten. Serta tersangka REP yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah seorang bayi dan menjual bayi kepada LA di Tangerang. Praktik terlarang jual beli bayi itu dilakukan melalui media sosial.

Menurut Nurul, jaringan TPPO tersebut melancarkan aksi melalui media sosial. Mulai Facebook sampai TikTok. Dia menyatakan bahwa praktik ilegal itu sudah berlangsung sejak 2024. Dari perbuatan tersebut, para tersangka sudah memperoleh ratusan juta rupiah. Informasi itu diperoleh penyidik dari 60 orang saksi yang sudah diperiksa.

Atas perbuatannya, 12 orang tersangka itu dijerat menggunakan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta sampai Rp 300 juta. Selain itu, mereka dijerat Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya menindak 12 orang tersangka. Sebanyak tujuh bayi berhasil diselamatkan oleh polisi. Nunung pun menyatakan bahwa kasus itu terungkap lewat pengembangan kasus penculikan bayi di Makassar.

”Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa,” terang Nunung.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore