Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah diperkaya sebesar Rp 809 miliar dari pengadaan laptop chromebook. Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat menjalani sidang dugaan korupsi laptop chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Para saksi menegaskan tidak ada aliran dana Rp 809 miliar kepada saya dan tidak ada keuntungan pribadi yang saya terima," kata Nadiem menyikapi kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, Rabu (25/2).
Nadiem menyangkal adanya kemahalan harga dalam pengadaan laptop chromebook.
"Dengan demikian, tuduhan konflik kepentingan, kemahalan harga, maupun kerugian negara tidak terbukti dan dibantah oleh fakta persidangan," klaimnya.
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, lanjut Nadiem, harga yang ditetapkan prinsipal kepada distributor berada pada kisaran Rp 4 juta per unit. Karena itu, ia menilai melalui rantai distribusi yang masih harus dilalui ke distributor sampai ke penyedia, dengan harga akhir sekitar Rp 5,5 juta kepada pengguna merupakan angka yang wajar.
"Seluruh saksi dari GoTo, Gojek, vendor, hingga prinsipal produksi telah menjelaskan bahwa harga produksi berada di kisaran Rp 3,4-3,7 juta dan dijual ke distributor sekitar Rp4-4,1 juta. Dengan rantai distribusi hingga e-katalog, harga pembelian Rp5,5 juta terbukti wajar dan tidak menunjukkan adanya kemahalan maupun kerugian negara," ujar Nadiem.
Nadiem juga menegaskan, transaksi antara Google dan Gojek merupakan transaksi korporasi. Ia mengklaim, tidak memiliki keterkaitan dengan pengadaan di kementerian maupun keuntungan pribadi.
Sebab, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa Nadiem diuntungkan sebesar Rp 809 miliar dari pengadaan laptop chromebook. Hal itu merujuk pada kesaksian Kevin Aluwi dan Andre Sulistyo yang merupakan mantan CEO Gojek.
"Pada Oktober 2021, PT Gojek Indonesia menerbitkan sekitar 32 juta saham baru dengan nilai nominal Rp 809 miliar yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama. Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk membayar kembali utang, seluruhnya tercatat dalam bank statement serta terdokumentasi melalui akta notaris dan persetujuan Kemenkumham," jelas Andre.
Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
