Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 Februari 2026, 16.25 WIB

Bareskrim Polri Bakal Konfrontir Mantan Kapolres Bima Kota dengan Tersangka Lain, Termasuk Bandar Narkoba Ko Erwin

Ini Tampang Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Menjadi Buron Bareskrim Polri dalam Kasus Didik Putra Kuncoro. (Istimewa)

 
 
JawaPos.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri akan mengkonfrontir beberapa tersangka dalam kasus narkoba yang menyeret Didik Putra Kuncoro. Mantan kapolres Bima Kota itu akan dikonfrontir dengan tersangka lain, termasuk bandar bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan keterangan yang berbeda di antara para tersangka. Salah satunya berkaitan dengan dugaan penerimaan setoran uang dari bandar kepada Didik.

”Itu kan simpang siur (jumlah uangnya). Erwin baru kami periksa, simpang siur. Semuanya ngomong versi masing-masing. Nanti saya konfrontir. Kamu ngomong begini, itu ngomong begini. Akhirnya (ketahuan) yang benar yang mana,” terang dia dikutip pada Sabtu (28/2).

Selain dengan Erwin, Didik bakal dikonfortir dengan mantan kasat narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Saat ini, tersangka yang sudah dipecat dari dinas kepolisian itu sudah berada di Jakarta bersama tersangka lain. Mereka sengaja diterbangkan dari NTB untuk diperiksa lebih lanjut.

”Sekarang kami bawa semua ke sini. Sekarang sedang pemeriksaan di Bareskrim untuk dikonfrontir masing-masing kesaksiannya,” kata jenderal bintang satu Polri tersebut.

Selain Malaungi, ada lima tersangka lain yang dibawa ke Jakarta. Terdiri atas Irfan alias Karel, Herman, Yusril, Anita, dan Ais Setiawati. Para tersangka itu berasal dari kasus narkoba klaster satu dan klaster dua terkait yang ditangani oleh Polda NTB. Mereka turut diperiksa untuk kasus klaster tiga yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

”Jadi, pengungkapan (kasus) mantan Kapolres Bima Kota itu diawali dari pengejaran tersangka narkoba yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda NTB. Polda NTB tangkap dua orang di wilayah Bima, kemudian dikembangkan ke atas,” terang dia.

Dari pengungkapan kasus tersebut diketahui keterlibatan beberapa orang polisi. Termasuk Didik yang merupakan pucuk pimpinan di Polres Bima Kota. Mereka berjejaring dengan bandar di NTB. Salah satunya adalah Erwin Iskandar. Erwin adalah bandar sabu yang diduga menyetorkan uang miliaran rupiah kepada Didik.

Erwin berhasil diringkus oleh Bareskrim Polri pada Kamis siang (26/2). Berdasar informasi dari Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Erwin ditangkap saat hendak kabur ke negara tetangga, Malaysia. Tidak sendirian, dia ditangkap bersama dua orang lain yang berniat membantu pelarian Ko Erwin.

Bandar itu terdata sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Makassar pada 30 Mei 1969. Dia beralamat di empat tempat berbeda yang tersebar di NTB dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia juga tercatat sebagai seorang residivis kasus narkoba di Makassar.

”Residivis karena Erwin itu pernah divonis (bersalah dalam kasus narkoba) di tahun 2018 di Makassar,” ucap Eko.

Berdasar salinan putusan bernomor 1995 K/Pid.Sus/2016, Erwin dihukum penjara selama delapan tahun enam bulan dan denda Rp 2 miliar. Barang bukti dalam kasus itu adalah sepuluh paket sabu dan sembilan butir pil ekstasi. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pada 2026 silam.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore