Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am)
JawaPos.com - Bukan cuma kepemilikan barang bukti tindak pidana narkoba, Didik Putra Kuncoro selaku mantan kapolres Bima Kota diduga menerima setoran uang miliaran rupiah dari bandar narkoba bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Meski sudah dibantah oleh Didik, Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa hak setiap tersangka untuk menyampaikan keterangan dan menyangkal dugaan tindak pidana. Namun, semua butuh pembuktian di persidangan. Untuk itu, pihaknya menjalankan proses hukum dan akan membawa Didik ke pengadilan.
”Haknya, itu kan haknya. Siapapun boleh menyampaikan haknya. Tapi, kan itu perlu pembuktian dan (kasus) ini belum inkracht, belum inkracht. Orang baru dinyatakan bersalah itu kalau sudah divonis oleh pengadilan. Jadi, setiap manusia equality before the law. Semua berhak punya hak yang sama di depan hukum untuk menyampaikan pembelaan dirinya,” terang Eko.
Polri mengungkap kasus narkoba yang menyeret nama Didik dalam tiga klaster berbeda yang saling terkait. Klaster pertama dan kedua diproses hukum oleh Polda NTB. Kasus itu menyangkut peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota yang menyeret beberapa polisi. Sementara klaster ketiga ditangani oleh Bareskrim Polri.
”Tersebut (nama) kapolres Bima Kota mendapat setoran rutin setiap bulan, kemudian meminta biaya pengamanan, dan lain-lain,” terang Eko.
Temuan demi temuan yang mengejutkan membuat polisi terus mendalami kasus itu. Tidak hanya di Polda NTB, Bareskrim Polri bergerak. Belakangan diketahui bahwa Didik memerintahkan istrinya bernama Miranti Afriana untuk menghubungi mantan anak buahnya, yakni Aipda Dianita Agustina. Tujuannya mengamankan satu koper milik Didik.
Semula Miranti menyebut koper itu berisi barang berharga. Sehingga Dianita langsung mengamankan koper itu sesuai dengan perintah. Namun, dia sudah mulai cemas saat nama Didik mulai muncul dalam pemberitaan dan viral di media sosial ihwal dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkoba.
”Dia (Dianita) penasaran, dibukalah koper itu oleh Dianita. Ternyata isinya barang bukti tindak pidana (narkoba). Terbitlah klaster ketiga. Bahwa didik memiliki barang bukti narkoba. Itu yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri,” jelas Eko.
Sebelum mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Kamis pekan lalu (19/2), AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani penempatan khusus (patsus). Selama patsus tersebut, dia menulis surat. Dalam surat itu, Didik membantah telah menerima uang dari seorang bandar narkoba di Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Koko Erwin.
Surat tersebut ditunjukkan oleh penasihat hukum Didik pasca sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam lembar surat yang ditandatangani oleh Didik, disampaikan beberapa poin. Semua berkaitan dengan kasus yang kini menyeret dirinya hingga dipecat dari dinas kepolisian dan harus menjalani proses hukum pidana. Berikut poin-poinnya:
Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.
Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.
Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.
Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
