Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 Februari 2026, 16.37 WIB

Terungkap, Ini Motif Istri Polisi di Bima Kota Terlibat Peredaran Narkoba Hingga Seret Mantan Kapolres

Jenis narkoba Sabu-sabu. (Ilustrasi)

 
 
 
JawaPos.com - Seorang istri polisi atau Bhayangkari nekat menjadi pengedar narkoba di Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kini, perempuan bernama Anita itu sudah menjadi tersangka. Suaminya, Irfan alias Karel juga sudah berstatus tersangka dan dipecat dari dinas kepolisian. Polda NTB mengungkap alasan dan motif Anita menjadi pengedar narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Roman Elhaj menyampaikan bahwa Anita bukan menjadikan narkoba sebagai jalan untuk mendapat uang tambahan atau pekerjaan sampingan. Dia tegas menyebut, tersangka adalah bagian dari jaringan pengedar gelap narkoba yang dikendalikan oleh Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

”Memang dia masuk dalam jaringan narkoba itu. Memang dia mau mencari keuntungan dari situ. Terbukti yang bersangkutan kenal dengan Koko Erwin,” kata Roman saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta.

Berdasar temuan polisi sejauh ini, motif Antia hanya mencari uang. Bukan urusan lain. Caranya dengan mencari dan mendapat narkoba dari Erwin. Kemudian Anita menjualnya bersama dua pengedar lain. Yakni Yusril dan Herman. Dari ketiga pengedar itu, Polda NTB sudah mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu. Semuanya sudah siap edar.

”Memang ditemukan faktanya seperti itu. Ada beberapa bungkusan-bungkusan kecil, beberapa bungkusan kecil di kamar di rumahnya (Anita) itu,” terang dia.

Lebih lanjut, perwira menengah (pamen) Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyampaikan bahwa Anita menjual narkoba dari mulut ke mulut. Pengguna yang butuh narkoba, kemudian datang langsung untuk membeli dari Anita. Aktivitas terlarang itu berjalan mulus. Belakangan polisi mendapat informasi bahwa Erwin diduga menyetor uang kepada Didik Putra Kuncoro agar dibekingi.

Saat itu Didik masih bertugas sebagai kapolres Bima Kota dengan pangkat AKBP. Dia diduga menerima uang miliaran rupiah dari Erwin melalui mantan kasat narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Polda NTB pun memastikan bahwa Didik adalah atasan dari suami Anita yang sempat berdinas sebagai salah seorang petugas kepolisian di Polres Bima Kota.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa kasus tersebut diawali pengejaran tersangka oleh Polda NTB. Mereka menangkap dua orang di wilayah Bima Kota. Dari penangkapan itu, penyidik mendapati fakta mengejutkan.

”Dikembangkan ke atas, penjualnya kebetulan istrinya anggota Polri atau biasa kami sebut Bhayangkari atas nama Anita. Jadi, ternyata suami-istri itu termasuk dalam jaringan (peredaran gelap) narkoba. Itu klaster pertama,” terang Eko kepada awak media di Jakarta dikutip Sabtu (28/2).

Tidak berhenti sampai di situ, penyidik mengembangkan penanganan kasus tersebut sampai Anita mengungkap fakta baru. Yakni keterlibatan personel Polri lain dalam jejaring peredaran gelap narkoba di Bima Kota. Nama Malaungi pun terseret. Saat itu Malaungi masih bertugas sebagai kasat narkoba Polres Bima Kota berpangkat AKP.

”Akhirnya Direktorat Narkoba Polda NTB kerja sama dengan Propam Polda NTB melakukan pengamanan terhadap kasat narkoba Polres Bima atas nama AKP Malaungi. Dari situ berkembang, berarti klaster dua,” ucap Eko.

Di klaster dua, muncul nama polisi dengan kedudukan dan pangkat lebih tinggi. Malaungi yang tidak ingin dihukum seorang diri membeber keterlibatan Didik Putra Kuncoro. Dia adalah mantan kapolres Bima Kota yang sebelum dipecat dari dinas kepolisian sudah menyandang pangkat AKBP atau perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak.

”Tersebut (nama) kapolres Bima Kota mendapat setoran rutin setiap bulan, kemudian meminta biaya pengamanan, dan lain-lain,” bebernya.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore