Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 April 2026, 04.03 WIB

Kejagung Kembali Tetapkan Riza Chalid sebagai Tersangka, Kali Ini Dugaan Korupsi Kilang PT Petral

Kejagung tetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi kilang PT Petral, Kamis (9/4). Dery Ridwansyah/JawaPos.com). - Image

Kejagung tetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi kilang PT Petral, Kamis (9/4). Dery Ridwansyah/JawaPos.com).

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan pengusaha minyak Moh. Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral periode 2008–2015. Ia ditetapkan bersama enam orang lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.

“Dari pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, maupun keterangan ahli, maka pada 9 April 2026 telah ditetapkan tujuh tersangka,” kata Anang dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Selain Riza Chalid, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya. Mereka di antaranya BBG, Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (jabatan terakhir Managing Director Pertamina Energy Service/PES); AGS, Head of Trading Pertamina Energy Services (2012–2014); MLY, Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009–2015).

Serta, NRD, Crude Trading Manager PES; TFK, VP ISC PT Pertamina (jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping); IRW, direktur perusahaan-perusahaan milik MRC

Anang menambahkan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak April 2025. Ia juga menegaskan bahwa entitas Petral telah dibubarkan pada Mei 2015, sehingga perkara ini tidak terkait dengan struktur PT Pertamina saat ini.

“Perlu kami tegaskan bahwa Petral sudah dibubarkan sejak Mei 2015. Jadi, peristiwa hukum ini tidak terkait dengan korporasi maupun pejabat yang saat ini menjabat,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan terhadap lima tersangka selama 20 hari ke depan.

“Satu tersangka, yaitu BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan memerlukan perawatan medis, sehingga dikenakan penahanan kota,” ujar Syarief.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore