Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 April 2026, 04.52 WIB

Irawan Prakoso Jadi Tersangka Korupsi Kilang Petral, Pengacara Pertanyakan Keabsahan Perhitungan Kerugian Negara

Kejagung tetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi kilang PT Petral, Kamis (9/4). Dery Ridwansyah/JawaPos.com). - Image

Kejagung tetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi kilang PT Petral, Kamis (9/4). Dery Ridwansyah/JawaPos.com).

JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral periode 2008–2015. Salah satu yang ditetapkan adalah Irawan Prakoso, yang disebut sebagai saudara dari pengusaha minyak Riza Chalid, yang juga terseret dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Irawan Prakoso, Adil Supatra, mempersoalkan penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena belum adanya hasil perhitungan kerugian negara.

“Menurut kami, setidaknya ada dua hal yang bisa dikritisi. Pertama, belum ada hasil penghitungan kerugian negara. Kedua, keabsahan institusi yang melakukan penghitungan tersebut,” kata Adil di Jakarta, Jumat (10/4).

Adil menekankan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tertanggal 2 Maret 2026, kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata dan pasti, sesuai peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi MK. Oleh karena itu, audit kerugian negara seharusnya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Berdasarkan putusan MK, perkara korupsi mensyaratkan kerugian negara yang nyata dan pasti. Sementara dalam kasus ini, meskipun sudah ada tersangka, hasil perhitungannya masih dalam proses dan belum terbit secara definitif,” tegasnya.

Selain itu, Adil juga mempertanyakan kewenangan lembaga yang melakukan perhitungan kerugian negara. Ia menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya institusi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan ditegaskan dalam putusan MK.

“Putusan MK juga menyatakan bahwa lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK. Namun, dalam konferensi pers disebutkan bahwa Kejagung melalui bidang Pidsus melakukan perhitungan bersama BPKP,” jelasnya.

Atas dasar itu, Adil menyayangkan langkah Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa angka kerugian negara merupakan unsur penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi.

“Kami sangat menyayangkan tindakan Kejagung bidang Pidsus yang menetapkan klien kami sebagai tersangka, meskipun belum ada hasil perhitungan kerugian negara,” tuturnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore