Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (kanan). (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap bahwa penyerahan Rp 300 juta kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan berinisial D, 48, sebagai upaya penjebakan. Tanpa adanya penyerahan uang tersebut, pelaku tidak bisa ditangkap.
Sahroni menjelaskan, pelaku dijerat pasal penipuan sesuai Pasal 492 KUHP. Guna memenuhi unsur pidananya, maka harus dilakukan pemberian uang kepada pelaku.
"Bagaimana lu mau nangkap orang kalau uangnya belum diterima. Ya terima dulu, baru akhirnya ditangkap," kata Sahroni di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4).
Politikus Partai NasDem ini mengatakan, pemberian uang dilakukan usai melakukan koordinasi dengan pihak KPK. Saat itu, dia memerintahkan kepada salah satu stafnya untuk memberikan uang tersebut di rumah pelaku.
Setelah uang diberikan, pelaku langsung ditangkap saat bersamaan oleh anggota Polda Metro Jaya pada 9 April 2026. Uang milik Sahroni pun dijadikan barang bukti oleh penyidik.
"Barang bukti masih dipegang (polisi) dan itu diselesaikan sampai pengadilan. Jadi barang bukti," imbuhnya.
Sahroni menyatakan akan menuntaskan kasus ini lewat jalur hukum. Sebab, tindakan pelaku dianggap sudah membahayakan masyarakat. Proses hukum diharapkan memberikan efek jera, sehingga peristiwa serupa tidak terulang.
"Kayaknya harus melalui proses jalur hukum karena ini harus diadili, enggak boleh, bahaya ini. Ini kan rangkaian di mana juga perilaku orang masih banyak mungkin dia begini-begini gitu. Kalau ke pejabat aja berani apalagi sama orang biasa," pungkasnya.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni jadi menjadi korban pemerasan seseorang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Tak main-main, dia dimintai uang senilai Rp 300 juta.
Atas peristiwa ini, Sahroni membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pengancaman dan pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan ini. Pelaku diduga meminta uang tersebut sebagai dalih pengurusan perkara ini KPK.
“Ada laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan perkara,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
Sahroni kemudian memberikan uang senilai Rp 300 juta tersebut kepada pelaku. Setelah itu, pelaku ditangkap oleh Polda Metro Jaya.