Peresmian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia. (Istimewa)
JawaPos.com - Ekosistem hukum kesehatan diperkuat untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan penyelesaian gugatan hukum tentang kesehatan melalui jalur mediasi.
Sejalan dengan ini turut disahkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia, Perkumpulan Profesional Hukum dan Kesehatan Jurist Indonesia (PPHKJI), serta Lembaga Mediasi Kesehatan Indonesia (MEDIKES). Melalui peresmian ini diharapkan bisa membangun sistem yang lebih tertib, profesional, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara musyawarah, tidak semata-mata melalui jalur litigasi.
Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi Hari mengatakan, lisensi LSP Hukum Kesehatan merupakan bentuk pelayanan BNSP untuk memastikan penyelesaian sengketa medis ditangani oleh mediator kompeten dan tersertifikasi.
“Lisensi LSP Hukum Kesehatan adalah bentuk pelayanan BNSP agar mediasi sengketa kesehatan ditangani oleh mediator kesehatan yang kompetensinya teruji dan diakui secara nasional,” ujar Syamsi, Rabu (17/12).
Syamsi mengatakan, BNSP berkomitmen mendukung pengembangan sertifikasi profesi, termasuk inovasi layanan sertifikasi berbasis teknologi. Sehingga bisa lebih terjangkau oleh pemohon.
“Kami mendukung pengembangan sertifikasi jarak jauh atau online serta penerapan e-sertifikat. Namun, prinsip utama tetap pada mutu, standardisasi, dan kepatuhan terhadap regulasi BNSP. Kualitas asesor dan tata kelola LSP harus dijaga,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti menilai, kehadiran LSP Hukum Kesehatan sangat strategis dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum di sektor kesehatan. Menurutnya, pendekatan non litigasi perlu ditingkatkan mengingat kompleksitas hubungan antara tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pasien.
“Pembukaan LSP ini memberikan pengetahuan, literasi, serta sosialisasi advokasi hukum kesehatan. Semua pihak harus memahami interaksi hukum, khususnya sumber daya manusia kesehatan,” kata dr. Yuli.
Ketua Dewan Pengarah LSP Hukum Kesehatan Indonesia, Faisal Santiago menegaskan bahwa pendirian LSP ini merupakan bagian dari ikhtiar membantu bangsa dan negara mewujudkan masyarakat yang tertib hukum.
“LSP ini didirikan agar masyarakat tidak sedikit-sedikit ke pengadilan dan tidak mudah saling lapor. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 310, secara tegas mengamanatkan bahwa sengketa tenaga kesehatan diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi sebelum masuk ke Majelis Disiplin Profesi maupun penegak hukum,” tandasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
