Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Februari 2026, 01.38 WIB

Kartu KIS Tiba-tiba Non-aktif? Ini Cara Cepat Reaktivasi BPJS PBI JK Gratis!

Ilustrasi layanan peserta JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan - Image

Ilustrasi layanan peserta JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan

JawaPos.com - Apakah anda merupakan peserta asuransi BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kini statusnya non-aktif secara mendadak?

Situasi ini tentu membuat panik, terutama jika Anda sangat membutuhkan layanan kesehatan segera. PBI sendiri adalah sebuah program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat.

Kementerian Sosial (Kemensos) RI menegaskan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang statusnya mati bisa diaktifkan kembali. Reaktivasi ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan gratis yang ditanggung pemerintah.

Namun, tidak semua orang bisa melakukan reaktivasi. Ada kriteria khusus dan langkah-langkah yang harus diikuti.

Siapa Saja yang Bisa Melakukan Reaktivasi?

Berdasarkan informasi resmi Kemensos, reaktivasi dapat dilakukan terhadap individu yang dinonaktifkan karena alasan berikut:

- Berada pada desil 6-10 dan desil belum ditentukan, namun membutuhkan layanan kesehatan segera karena penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis.

- Data tidak terdapat dalam DTSEN.

- Merupakan bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus kepesertaannya.

- Bukan merupakan peserta yang mengalami penonaktifan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Sebagai catatan tambahan, kriteria utama penerima bansos PBI JK tetap diprioritaskan untuk masyarakat yang berada pada Desil 1-5 dengan total kuota mencapai 96,8 juta jiwa.

7 Langkah Reaktivasi PBI JK Agar Aktif Lagi

Jika Anda masuk dalam kategori yang bisa diaktifkan kembali, ikuti mekanisme berikut:

1. Minta Surat Keterangan: Peserta yang baru mengetahui kartunya mati saat akan berobat, mintalah surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Puskesmas setempat.

2. Lapor ke Dinas Sosial: Bawa dokumen tersebut ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore