Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 November 2025, 19.33 WIB

Muncul Rumor Kematian Kris Wu di Penjara, Kepolisian Tiongkok Secara Tegas Membanta

Kris Wu. Sumber foto: Soompi

JawaPos.com – Rumor kematian Kris Wu mantan anggota boygrup EXO telah dibantah oleh kepolisian Tiongkok.

Dikutip dari Soompi memiliki nama asli Wu Yi Fan, sang idol tersebut kini menjalani hukuman 13 tahun penjara.

Menanggapi kabar kematian Kris Wu baru-baru ini, kepolisian Jiangsu dengan tegas menyatakan bahwa rumor tersebut adalah tidak benar.

"Laporan tentang Kris adalah rumor yang tidak berdasar," tegas mereka, mendesak masyarakat untuk berhenti menyebarkannya tanpa pandang bulu.

Tak hanya itu, media Tiongkok juga mengatakan bahwa "Ini adalah rumor kematian ketiga yang muncul tentang Kris Wu.”

Kris Wu sendiri pertama kali debut sebagai anggota EXO pada tahun 2012 sebelum meninggalkan grup pada tahun 2014.

Kabarnya ada seseorang yang mengaku pernah menjalani hukuman bersamanya di penjara hingga menyebarkan rumor tersebut.

Orang tersebut menyebut di media sosial bahwa ia dibunuh karena gagal memenuhi tuntutan anggota geng penjara setempat.

Pada tahun 2022, Kris Wu dijatuhi hukuman total 13 tahun penjara atas dua kejahatan, 11 tahun enam bulan untuk pemerkosaan.

Kemudian satu tahun 10 bulan karena telah mengerahkan massa untuk melakukan hubungan seksual bebas.

Setelah menjalani hukuman penjaranya, Kris Wu akan segera dideportasi dari Tiongkok ke Kanada, tempat ia dibesarkan dan saat ini memegang kewarganegaraan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore