Logo JawaPos
Author avatar - Image
30 Desember 2025, 13.29 WIB

Kasusnya Sempat Ramai, Mahkamah Agung Menolak Banding yang diajukan Taeil Mantan Anggota NCT

Taeil ex NCT. Sumber foto: Soompi

Jawapos.com – Buntut dari kasus pelecehan yang ia lakukan, kini dikabarkan bahwa Mahkamah Agung menolak banding Taeil, mantan anggota boygrup Korea NCT.  

Dikutip dari Soompi, Selasa (30/12), sebelumnya, pada bulan Juli lalu, Taeil dan dua terdakwa lainnya, Lee dan Hong, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Mereka diketahui melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (Pemerkosaan Semu yang Diperberat).

Mengaku bersalah, ketiganya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang mabuk dan tidak sadarkan diri pada bulan Juni tahun lalu.

Taeil beserta dua terdakwa lainnya segera mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi pada bulan Oktober, Pengadilan Tinggi Seoul menolak keinginan tersebut.

Kemudian mereka mencoba mengajukan banding lagi, membawa kasus ini hingga ke Mahkamah Agung.

Namun, pada tanggal 26 Desember, Mahkamah Agung juga menolak banding kedua ini, dan mempertahankan hukuman awal tiga tahun enam bulan penjara untuk masing-masing terdakwa.

Tidak menemukan alasan untuk banding, Mahkamah Agung juga mempertahankan perintah sebelumnya agar ketiga pria tersebut menyelesaikan 40 jam program perawatan pelaku kejahatan seksual.

Selain itu, ketiganya juga menerima pembatasan kerja selama lima tahun di lembaga-lembaga yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.

Taeil diketahui debut sebagai anggota NCT pada tahun 2016, kemudian SM Entertainment mengumumkan kepergiannya dari grup tersebut pada Agustus 2024 karena kasus ini.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore