Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 Oktober 2025, 03.11 WIB

Otak Bom Bali Hambali Bakal Disidang di Pengadilan Militer AS November 2025

Ilustrasi: Bom

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa mantan anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Hambali bakal diadili di Pengadilan Militer Amerika Serikat (AS) pada November 2025 mendatang.

Hambali belum ada kabar. Pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, dikutip Jumat (10/10).

Namun, ia mengaku pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan kasus tersebut. 

“Hanya dengar-dengar katanya sekitar bulan November akan diadili di Amerika Serikat. Sampai sekarang kami belum tahu perkembangannya,” ujarnya.

Hambali diketahui merupakan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah yang disebut sebagai otak di balik sejumlah aksi teror, termasuk Bom Bali 2002. Hambali ditahan di fasilitas militer Guantanamo, Kuba, selama lebih dari dua dekade, namun belum pernah diadili hingga kini.

Persoalan terkait status hukum Hambali sempat disinggung Yusril dalam pertemuannya dengan pihak Amerika Serikat pada Agustus 2025 lalu. 

“Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali,” ungkap Yusril dalam pertemuan dengan Chargé d’Affaires AS, Peter Haymond, di Jakarta, Kamis (21/8).

Wacana pemulangan Hambali ke Indonesia sendiri pertama kali disampaikan Yusril pada awal 2025. Sebab, sampai saat ini Hambali masih berstatus WNI.

“Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore