
Ilustrasi PNS bekerja di ruangan. Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS per Oktober 2025 dan dirapel pada Bulan November. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan ini mulai berlaku pada Oktober 2025, tetapi pencairan dilakukan pada November 2025 melalui mekanisme rapel 2 bulan.
Penyesuaian gaji ini dilakukan untuk menjaga daya beli ASN aktif di tengah peningkatan biaya hidup. Termasuk untuk penguatan daya beli masyarakat untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Dengan adanya penyesuaian gaji ini, ASN diharapkan termotivasi dengan memberikan pelayanan publik yang baik untuk masyarakat. Kebijakan ini menindaklanjuti UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
- Golongan I dan II naik 8 persen
- Golongan III naik 10 persen
- Golongan IV naik 12 persen
Kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok. Sementara tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya akan disesuaikan setelah evaluasi internal pada masing-masing instansi.
Daftar Gaji Pokok PNS Terdahulu Berdasarkan Golongan (PP Nomor 5 Tahun 2024)
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Perhitungan kenaikan ini dilakukan dengan menambahkan gaji pokok saat ini beserta persentase kenaikan yang ada pada golongan.
Sebagai acuan, gaji pokok PNS terdahulu diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
