
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait pertemuannya dengan salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di salah satu bank BUMN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung dalam forum seminar terbuka, yang bertujuan untuk mengedukasi dan pencegahan korupsi di sektor keuangan. Johanis hadir sebagai narasumber resmi dengan seizin seluruh pimpinan KPK.
“Pertemuan dilakukan secara terbuka, di forum bersama narasumber lain dan para peserta yang diundang. Kegiatan itu dalam konteks pendidikan dan pencegahan, bukan penanganan perkara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).
Budi memastikan kehadiran Johanis Tanak dalam forum tersebut tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berjalan di KPK. Ia menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC masih terus berlanjut sebagaimana mestinya.
“Tujuannya agar pemberantasan korupsi efektif. Tidak hanya dengan menindak pelaku, tapi juga menutup celah terjadinya korupsi melalui perbaikan tata kelola,” jelasnya.
Budi turut menyinggung Pasal 36 Undang-Undang KPK, yang melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak yang terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani. Namun, aturan tersebut berlaku dalam konteks penindakan, bukan kegiatan pencegahan seperti yang dilakukan Johanis Tanak.
“Kalau kita baca Pasal 36, larangan itu berlaku bila pertemuan terkait dengan penanganan perkara. Dalam hal ini, pertemuan Johanis bukan dalam konteks tersebut, melainkan bagian dari upaya pencegahan korupsi,” tegas Budi.
Ia menambahkan, Johanis menghadiri acara tersebut atas penugasan lembaga dan telah memberitahukan pimpinan KPK lainnya mengenai kegiatan itu.
“Setiap pimpinan sebelum menghadiri acara sebagai narasumber pasti diketahui pimpinan lain. Jadi ini adalah penugasan resmi dari lembaga,” pungkasnya.
Diketahui, Johanis Tanak hadir dalam acara yang sama dengan Direktur Utama Dana Pensiun Bank BRI, Ngatari, yang merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC. Acara tersebut digelar pada Selasa (7/10), sehari setelah Ngatari menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK pada Senin (6/10).
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gusrizal turut mengingatkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak untuk tidak melakukan pertemuan dengan pihak yang tengah berperkara di KPK, meski berstatus sebagai saksi. Hal ini setelah Johanis Tanak berada dalam satu acara dengan seorang saksi Direktur Utama Dana Pensiun Bank BRI, Ngatari.
"Seharusnya tidak boleh ketemu dengan orang yang sedang proses tindak pidana korupsi," ujar Gusrizal dikonfirmasi, Selasa (14/10).
Gusrizal mengingatkan terdapat sanksi etik maupun pidana bagi setiap insan KPK, yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku. "Ada sanksi pidananya maupun kode etik," tegasnya.
Pimpinan Dewas KPK berlatar belakang Hakim itu mengingatkan, seorang saksi perkara korupsi bisa saja menjadi tersangka hingga terdakwa. Karena itu, Pimpinan KPK seharusnya memahami batasan-batasn tersebut.
"Tetap harus hati-hati juga, karena bisa aja saksi tersebut menjadi terdakwa," ucapnya.
