
Wakil Ketua Umum Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) Hamam Asyari (kiri) bersama Kiai Sholahuddin Wahid atau Gus Solah. (Istimewa)
JawaPos.com - Polemik terkait video santri ngesot dan kiai terima amplop yang tayang di stasiun televisi Trans7 terus menggelinding. Bahkan aksi demonstrasi merespons video kontroversi itu bermunculan. Umat Islam, khususnya para santri diimbau untuk tenang dan tidak terprovokasi.
Imbauan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) Hamam Asyari. "Kami juga berharap para santri tetap tenang dan mengedepankan tabayun terhadap Trans7 dan para pihak lainnya atas tayangan hoaks dan fitnah tersebut," ujar Hamam dalam keterangannya (15/10).
Dia lantas menyampaikan tuntutan kepada pihak Trans7 atas tayangan yang dianggap hoaks dan fitnah terhadap kiai, khususnya Dzuriyah Pesantren Lirboyo serta pesantren lainnya di Indonesia. Hamam menyatakan, MPII menuntut pihak stasiun televisi untuk meminta maaf secara langsung. Bahkan tidak sebatas lewat ucapan, tetapi dengan sungkem kepada Kiai dan Dzuriyah Pesantren Lirboyo.
Selain itu, Hamam juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindak secara tegas terhadap media Trans7 secara kelembagaan. Bahkan bila perlu mencabut perizinan jika tidak ada itikad baik.
"Kami juga berharap Trans7 dapat menayangkan keindahan dan kebenaran tradisi pesantren, bukan kebohongan yang ditayangkan kepada publik," tegasnya.
Hamam mengatakan, mereka berharap pihak Trans7 harus banyak terjun ke pesantren secara langsung. Tujuannya untuk belajar dan memahami kebenaran yang terjadi di pesantren. Bentuk tunduk santri terhadap para kiai sebagai wujud untuk mengharapkan keberkahan dari Allah. Bukan wujud perbudakan.
Baginya budaya itu adalah nilai atau akhlak mulia yang diajarkan di pesantren. Menurutnya, berbeda dari ajaran yang berideologi wahabi yang tidak rahmatan lil alamin.
"Jika tuntutan ini tidak dilaksanakan, MPII akan melaporkan secara hukum yang berlaku dan melakukan aksi demonstrasi terhadap Trans7," jelasnya.
MPII berharap agar Trans7 dapat bertanggung jawab atas tayangan yang telah disiarkan. Serta berkomitmen tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
Stasiun televisi harus mengedepankan prinsip kebenaran dan keadilan dalam kebebasan pers yang mana di atur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 dan ketentuan hukum lain nya. "Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebenaran dan keadilan," katanya.
Di sisi lain MPII, lanjut Hamam, juga mengapresiasi dukungan dari masyarakat dan berbagai pihak yang telah menyuarakan kebenaran dan keadilan. "Kami berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi semua pihak dan menjadi pelajaran bagi media lainnya," pungkas Hamam.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
