Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Oktober 2025, 23.45 WIB

Fatwa Terbaru MUI: Uang Zakat Bisa Dipakai Bayar BPJS Ketenagakerjaan Marbot Masjid sampai Driver Ojol

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni

JawaPos.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Lewat fatwa tersebut, dana ZIS boleh digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan.

Informasi fatwa terbaru itu disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh. Dia mengatakan fatwa tersebut untuk kemaslahatan masyarakat. Khususnya para pekerja rentan. "Seperti marbot masjid, tukang becak, tukang gojek yg penghasilannya tdak menentu," katanya (18/10).

 Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah Depok itu menjelaskan dalam fatwa bernomor 102/2025 itu, dana ZIS boleh digunakan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Ni'am mengatakan fatwa ini menjadi bukti dukungan para ulama kepada pekerja rentan.

Ni'am mengatakan negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan jaminan sosial dengan model iuran bersama diluar urusan pajak. Kemudian diwujudkan dengan membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

 Tetapi dalam kepesertaan atau pembayaran iuran bersama, ada orang yang mampu membayar iuran secara mandiri. Tetapi ada juga yang tidak mampu membayar, sehingga dibayarkan oleh orang lain atau institusi yang lain. Termasuk dibayar oleh negara sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

Menurutnya, peluncuran fatwa tersebut merupakan komitmen untuk mewujudkan saling menolong. Antara orang yang mampu menanggung, dengan orang yang tidak mampu membayar iuran.

Ni'am mengatakan dalam prosesnya, ternyata negara tidak bisa mengcover iuran pekerja yang tidak mampu menjadi peserta mandiri. Akibatnya banyak masyarakat pekerja rentan yang tidak bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

 Sehingga adanya fatwa itu bisa membuka akses pekerja rentan untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan. Namun negara atau penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan tetap harus berupaya sekeras-kerasnya untuk meng-cover seluruh pekerjaan rentan.

"MUI mewanti-wanti jangan sampai dengan hadirnya instrumen keuangan sosial keagamaan (ZIS) ini kemudiaan melepaskan tanggung jawab negara di dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial masyarakatnya," tegasnya.

Ni'am menegaskan bahwa instrumen keuangan keagamaan itu bisa menjadi penopang mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial masyarakat. Dia mengatakan sinergi MUI dengan BPJS Ketenagakerjaan meneguhkan posisi yang bersifat simbiosme mutualistik.

Untuk diketahui jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan terus mengalami kenaikan. Pada April lalu tercatat sebanyak 39,7 juta peserta aktif. Kemudian naik jadi 39,97 juta peserta aktif pada Juli lalu. Berikutnya naik kembali jadi 41 juta peserta aktif pada Agustus.

Jumlah kepesertaan tersebut masih jauh dari angka pekerjaan informal di Indonesia yang mencapai 86,58 juta jiwa. Mayoritas pekerja rentan masuk dalam kategori pekerja informal tersebut. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore