Logo JawaPos
Author avatar - Image
19 Oktober 2025, 00.41 WIB

Tiket Pesawat Lebih Murah 6 Persen pada Libur Nataru, Cek Tanggal dan Syaratnya

Ilustrasi tiket pesawat. (Freepik)

JawaPos.com-Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 bakal terasa lebih ringan bagi para pelancong. Pemerintah resmi memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025.

 

Hanya Berlaku untuk Penerbangan Domestik Kelas Ekonomi

PMK yang ditandatangani pada 15 Oktober 2025 itu menegaskan bahwa insentif PPN 6% yang ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk penerbangan dalam negeri kelas ekonomi.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meringankan beban biaya perjalanan masyarakat selama musim liburan akhir tahun.

Mengacu pada Pasal 2 Ayat 5 dalam PMK tersebut (dikutip Sabtu, 18/10/2025), penggantian yang ditanggung pemerintah meliputi tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang menjadi objek PPN dan dibebankan oleh penyedia jasa penerbangan.

Namun, penumpang tetap menanggung sisa PPN sebesar 5 persen dari total biaya tiket pesawat.

 

Berlaku Mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026

Diskon PPN ini berlaku mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Masa berlaku tersebut mencakup tanggal pembelian tiket maupun tanggal penerbangan, sehingga masyarakat bisa merencanakan liburannya dengan lebih fleksibel.

Kebijakan ini diharapkan tak hanya membantu masyarakat, tapi juga mendorong kebangkitan sektor pariwisata dan penerbangan nasional menjelang akhir tahun.

Dengan adanya diskon ini, harga tiket pesawat ekonomi di rute domestik diharapkan lebih terjangkau, sehingga lebih banyak orang bisa bepergian selama liburan Nataru 2026. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore