Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Oktober 2025, 18.32 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Tumpukan Uang Korupsi CPO Senilai Rp 13,2 Triliun di Kejagung

Presiden Prabowo Subianto menghadiri agenda penyerahan uang pengganti senilai Rp 13,2 triliun dari kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). - Image

Presiden Prabowo Subianto menghadiri agenda penyerahan uang pengganti senilai Rp 13,2 triliun dari kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto menghadiri agenda penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (20/10).

Kejagung akan menyerahkan uang pengganti senilai Rp 13.255.244.538.149. Tumpukan uang itu turut dipamerkan dihadapan presiden dan pejabat negara sebagai simbol dari pemulihan keuangan negara.

"Dalam rangka pengembalian uang negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan sambutan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/10).

Burhanuddin menegaskan, pengembalian uang pengganti ke sebesar Rp 13,2 triliun itu bersinggungan langsung dengan kehidupan rakyat. Sehingga, Korps Adhyaksa berkepentingan melakukan penindakan pada kasus yang menimbulkan kerugian negara tersebut.

"Penegakan hukum pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, khususnya sektor khususnya sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat," tegasnya.

Terpisah, Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Uang titipan tiga korporasi total sebesar Rp 13 triliun yang sudah disita diserahkan ke negara," paparnya.

Namun, ia menyebut dalam kasus ini masih ada total Rp 4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore