Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Oktober 2025, 18.12 WIB

Wajib Halal Berlaku pada 17 Oktober 2026, Pedagang Kaki Lima Tak Perlu Takut karena Ada Layanan Sertifikasi Gratis

 

Petugas melakukan pemeriksaan produk halal di sebuah toko ritel. Pemerintah menetapkan wajib halal diberlakukan mulai 17 Oktober 2026. (Istimewa)

JawaPos.com - Setelah sempat ditunda, pemerintah memutuskan wajib halal berlaku mulai 17 Oktober 2026. Seluruh produk makanan dan minuman, termasuk di lapak-lapak pedagang kaki lima wajib bersertifikat halal. Jika tidak mempunyai label halal, produk tersebut ilegal atau wajib dicantumkan keterangan non halal.

Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar mengatakan, masih ada waktu bagi industri makanan, minuman, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mengurus sertifikasi halal. Dia juga menegaskan deadline atau batasan penerapan aturan wajib halal itu tidak perlu dianggap sesuatu yang menakutkan.

Dia mengatakan pelaku UMK bisa memanfaatkan layanan sertifikasi halal gratis (Sehati) yang disiapkan oleh pemerintah. "Prosesnya mudah," katanya (21/10). Dia mengatakan batas pemberlakuan halal tersebut jangan dianggap sebagai sesuatu yang menakutkan. Tetapi jadi momentum menjaga kepercayaan masyarakat atas kehalalan suatu produk.

Dia mengatakan kewajiban sertifikasi halal, termasuk bagi produk UMK, memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Fuad menjelaskan, Program Sertifikasi Sehati yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bagi pelaku UMK menjadi upaya pemerintah mengembangkan kewirausahaan nasional. Serta mendorong pertumbuhan industri kreatif sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden.

“Program Sehati ditujukan untuk berbagai jenis usaha seperti rumah makan, kantin, penjual minuman, hingga pedagang hewan sembelihan," kata. Selain gratis, prosedurnya juga mudah. Pelaku usaha hanya perlu mengajukan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Tujuannya melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan produk secara mandiri (self declare).

"Tanpa biaya karena disubsidi oleh negara,” jelasnya. Fuad mengingatkan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK bakal berlaku penuh hingga 17 Oktober tahun depan. Kebijakan ini tidak perlu ditakuti. Sebaliknya justru menjadi momen meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal dan mendorong ekonomi kreatif rakyat. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi regulasi jaminan produk halal.

“Pelaku usaha harus konsisten dalam penggunaan bahan baku dan proses pengolahan," katanya. Jadi antara nama atau jenis bahan yang dilaporkan dan yang disajikan kepada pembeli harus benar-benar sesuai. Tidak boleh ada unsur penipuan atau sejenisnya.

Fuad mengakui bahwa untuk mengukur dampak langsung sertifikasi halal terhadap volume penjualan UMK masih dibutuhkan variabel pendukung lainnya. Namun, secara umum, sertifikasi halal mendorong pelaku usaha untuk menembus pasar yang lebih luas karena produknya dianggap lebih aman, bersih, dan terpercaya. “Sertifikasi halal bukan hanya memberikan nilai tambah ekonomi, tapi juga menghadirkan nilai keberkahan yang sering kali tidak disadari,” tuturnya.

Dia menjelaskan, Kemenag bersama BPJPH terus mendorong sertifikasi halal sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing dan nilai jual produk Indonesia. “Pertumbuhan industri halal UMK kini menjadi salah satu indikator kemajuan ekonomi syariah nasional,” pungkasnya. 

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore