Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Oktober 2025, 21.08 WIB

Kementerian ESDM Tata Ulang 45 Ribu Sumur Rakyat, Warga Kini Bisa Bekerja dengan Tenang

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Desa Mekar Sari, Sumatera Selatan, Jumat (17/10). (Istimewa) - Image

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Desa Mekar Sari, Sumatera Selatan, Jumat (17/10). (Istimewa)

JawaPos.com–Deru mesin pompa minyak terdengar di tengah kebun karet Desa Mekar Sari, Sumatra Selatan. Di bawah sinar matahari, sejumlah warga tampak sibuk menyalakan alat dan memeriksa pipa. Dulu, mereka sulit untuk bekerja, namun kini bisa bekerja dengan rasa aman.

”Sekarang kami bisa kerja tanpa rasa takut,” kata Joko Mulyo, penambang minyak rakyat yang sudah belasan tahun menggantungkan hidupnya dari sumur tua di desanya, Jumat (17/10).

Joko mengaku, rasa tenang itu datang setelah adanya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur penataan 45.095 sumur rakyat di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar penambangan rakyat memiliki kepastian hukum dan berjalan aman. ”Pemerintah ingin memastikan masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan tetap menjaga lingkungan,” ujar dia.

Adanya kebijakan ini bak oase bagi warga di daerah penghasil minyak. Banyak penambang selama ini bekerja tanpa kejelasan hukum. Kini, mereka merasa lebih terlindungi.

”Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sekarang kalau kerja rasanya terlindungi,” kata Anita Bakti, ibu dua anak yang ikut membantu suaminya di lokasi penambangan.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyelesaikan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur rakyat pada 9 Oktober 2025. Berdasar hasil pendataan itu, pemerintah menetapkan sumur-sumur yang masih aktif dan layak produksi. Selama masa penanganan empat tahun, kegiatan produksi akan didampingi Pertamina dan Medco Energi untuk memastikan keselamatan dan penerapan praktik teknik yang baik.

Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman mengatakan pemerintah telah menetapkan batas yang tegas. ”Hanya sumur yang sudah terdata yang boleh berproduksi, sambil dilakukan pembenahan tata kelola secara bertahap selama masa penanganan empat tahun,” ujar dia.

Bahlil menegaskan, program penataan ini juga untuk memperkuat ekonomi daerah. Pemerintah memprioritaskan pengelolaan kepada BUMD, koperasi, dan UMKM lokal agar manfaatnya bisa dirasakan langsung masyarakat. ”UMKM-nya, koperasinya, dan BUMD-nya direkomendasikan kepala daerah agar masyarakat setempat menjadi pelaku utama,” jelas dia.

Di samping itu, kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menilai kebijakan tersebut sebagai bukti kehadiran negara dalam memberi perlindungan bagi rakyat kecil. ”Sekarang semua ada kejelasan, dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang,” ujarnya.

Selain penataan sumur rakyat, pemerintah juga memperhatikan 1.400 sumur tua yang dibor sebelum 1970 dan hingga kini masih menghasilkan sekitar 1.600 barel minyak per hari. Produksi dari sumur tua tersebut akan membantu mencapai target produksi nasional 1 juta barel per hari pada 2029.

Berdasar laporan SKK Migas, rata-rata produksi minyak nasional per September 2025 mencapai 619 ribu barel per hari, mendekati target APBN 2025. Pemerintah juga menyiapkan lelang wilayah kerja baru dan mempercepat penggunaan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) serta Chemical EOR (CEOR) agar produksi lebih efisien.

”Kita memberikan satu formulasi sweetener yang ekonomis. Jadi target negara bisa meningkat, sementara pelaku usaha tetap mendapat keuntungan yang wajar,” tutur Bahlil.

Memasuki petang, suasana di Mekar Sari terasa damai. Sejumlah anak bermain di tepi jalan, sementara para penambang masih bekerja di sekitar sumur. Suara mesin pompa menjadi irama yang menandai perubahan besar di desa itu.

”Dulu kami takut kalau ada razia. Sekarang kami diakui,” kata Joko sambil tersenyum.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore