Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Oktober 2025, 18.06 WIB

Rapel Gaji Pensiunan ASN Cair November, Ini 5 Golongan yang Dapat Paling Tinggi

Ilustrasi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya). - Image

Ilustrasi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya).

JawaPos.com - Kabar gembira bagi para pensiunan ASN termasuk PNS. Pemerintah memastikan rapel gaji pensiunan akan cair pada November 2025.

Dalam pencairan itu, ada lima golongan pensiunan yang akan menerima nominal rapel tertinggi, bahkan jumlahnya disebut bisa mencapai angka yang fantastis.

Rapel ini merupakan hasil dari kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Kenaikan gaji mulai berlaku efektif pada Oktober 2025, dan selisihnya akan dibayarkan secara rapel di bulan November melalui PT Taspen.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan di tengah kondisi ekonomi yang terus berubah.

Selain rapel gaji, pemerintah juga menyiapkan tiga tunjangan wajib yang akan disalurkan bersamaan dengan pencairan nanti. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pensiunan yang sudah menanti lama peningkatan pendapatan mereka.

Dasar Hukum dan Kenaikan Berdasarkan Golongan

Berdasarkan lampiran Perpres 79/2025, besaran kenaikan gaji berbeda untuk tiap golongan dan disesuaikan dengan pangkat serta masa kerja terakhir.

Tidak ada diskriminasi antar golongan karena semua disesuaikan secara proporsional.

Golongan I dan II: Kenaikan sebesar 8%

Golongan III: Kenaikan sebesar 10%

Golongan IV: Kenaikan tertinggi, mencapai 12%

Dengan perhitungan ini, golongan IV—mulai dari IV/A hingga IV/E—menjadi penerima rapel gaji paling besar pada pencairan November 2025 mendatang.

Skema Pembayaran dan Perubahan Pengelolaan

Menariknya, mulai tahun depan pemerintah berencana mengambil alih pengelolaan pembayaran pensiun dari PT Taspen dan PT Asabri. Tugas ini akan dijalankan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Langkah ini diambil untuk menciptakan sistem pembayaran yang lebih efisien, aman, dan transparan.

Ke depan, pembayaran pensiun akan dilakukan lewat Lembaga Keuangan Pengelola Dana Pensiun (LKPDP) yang menjadi bagian dari reformasi nasional pengelolaan dana pensiun ASN, TNI, dan Polri.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore