Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Oktober 2025, 00.42 WIB

Kukuhkan Tim Fasilitasi Advokasi untuk Perkuat Fungsi Kepatuhan Internal

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta mengukuhkan Tim Fasilitasi Advokasi. (Istimewa) - Image

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta mengukuhkan Tim Fasilitasi Advokasi. (Istimewa)

JawaPos.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta baru saja mengukuhkan Tim Fasilitasi Advokasi. Acara ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta yang menetapkan pembentukan tim tersebut.

"Sebanyak 66 anggota tim, yang terdiri dari pegawai dari berbagai Unit Pelaksana Teknis di wilayah DKI Jakarta, resmi dikukuhkan, " kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamudji Raharja, kemarin (23/10). 
 
Pamuji menyebut, pembentukan Tim Fasilitasi Advokasi ini adalah wujud komitmen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta dalam memperkuat fungsi Direktorat Kepatuhan Internal, khususnya dalam hal fasilitasi advokasi. Tim ini memiliki peran penting dalam mempermudah, memperlancar, dan memperkuat upaya pendampingan, perlindungan, serta penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kolaborasi KemenUMKM dan IAI Dorong UMKM Naik Kelas melalui Literasi Keuangan dan Standar Pelaporan
 
"Lebih dari sekadar menangani masalah hukum dan kebijakan, tim ini juga berfungsi sebagai wadah konsultasi, pembinaan, dan pendampingan hukum, serta etika dan perilaku bagi seluruh pegawai, " terangnya. 

Menurutnya adanya fasilitasi advokasi yang terencana dan terkoordinasi, diharapkan setiap anggota Imigrasi memiliki pemahaman yang mendalam tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka. Selain itu, mereka juga diharapkan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dalam menjalankan tugas-tugas keimigrasian yang seringkali bersinggungan dengan kepentingan publik dan lintas instansi.
 
"Pembentukan Tim Fasilitasi Advokasi merupakan langkah strategis dalam memperkuat budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan profesional. Tim ini bukan hanya berfungsi sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai mitra konsultatif yang membantu menjaga marwah institusi dan melindungi aparatur dari potensi risiko hukum,” ujar Pamudji. 

Baca Juga: PSBS Biak Dihukum FIFA Jelang Lawan Persebaya Surabaya, Keuntungan untuk Green Force?
 
Dia menambahkan bahwa dinamika perubahan organisasi menuntut aparatur imigrasi untuk selalu tanggap terhadap regulasi dan mampu beradaptasi dengan setiap perubahan kebijakan. "Melalui tim ini, kita ingin memastikan setiap langkah kebijakan maupun tindakan kedinasan dilakukan secara terukur, sesuai prosedur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas,” tegasnya.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara seluruh jajaran keimigrasian, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap pelaksanaan tugas aparatur imigrasi berjalan sesuai dengan prinsip integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
 
Menutup acara, Pamudji Raharja kembali menegaskan pentingnya semangat tanggung jawab dan integritas bagi seluruh anggota tim. “Jalankan amanah ini dengan penuh integritas dan dedikasi. Semoga Tim Fasilitasi Advokasi dapat menjadi contoh nyata bagaimana profesionalitas dan tanggung jawab dapat berjalan seiring dalam menjaga citra dan marwah Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutupnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore