Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Oktober 2025, 00.42 WIB

Dedi Mulyadi Terbitkan 76 Izin Tambang Untuk Penuhi Kebutuhan Material PSN

Kemacetan horor yang kerap di kawasan Parung Panjang Bogor kini tak lagi dirasakan warga usai aktivitas tambang ditutup sementara oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Kemacetan horor yang kerap di kawasan Parung Panjang Bogor kini tak lagi dirasakan warga usai aktivitas tambang ditutup sementara oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan 76 izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini ia sampaikan usai rapat koordinasi tertutup di Kota Depok beberapa waktu lalu.

"Kurang lebih ada 76 IUP yang dikeluarkan," ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Radar Bogor (Jawa Pos Group), Kamis (23/10).

Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi alias KDM itu menjelaskan, perizinan diberikan untuk memenuhi material bagi proyek strategis nasional (PSN) yang tengah berjalan di wilayah Jabar.

Sejumlah proyek besar tersebut ialah pembangunan jalan tol, pelabuhan, hingga proyek tol Bocimi dan Japek.

"Ada jalan tol, pelabuhan, Bocimi, japek yang di dalamnya mengatur kesedian bahan tambang," tuturnya.

KDM menegaskan, 76 izin tambang yang dikeluarkan bukanlah izin baru sepenuhnya. Izin tersebut merupakan pembaruan dari izin lama yang sebelumnya sudah pernah dikeluarkan pemerintah.

"76 IUP lama yang diperbaharui, kontraknya satu tahun. Jadi setiap tahun harus diperbarui," terangnya.

Dengan pembaruan tahunan, Pemprov Jabar berharap dapat memperketat pengawasan sekaligus memastikan aktivitas pertambangan tetap sesuai aturan dan berkelanjutan.

Selain membahas IUP, rapat koordinasi tertutup di Kota Depok juga menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait aturan tambahan yang wajib dipatuhi para pengusaha tambang.

Dedi menyebutkan, Pemprov Jabar menekankan pentingnya keseimbangan antara percepatan proyek strategis dan kelestarian lingkungan.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemerataan pembangunan, Pemprov Jabar juga menerbitkan surat keputusan gubernur yang mengatur pajak dari sektor tambang.

Surat keputusan tersebut menegaskan bahwa seluruh pajak hasil tambang harus dikembalikan ke wilayah asal bahan tambang untuk kepentingan masyarakat setempat.

"Harus kembali ke lingkungan di mana tambang itu berada, untuk membangun jalan, irigasi, kemudian sanitasi lingkungan, pembangunan rumah rakyat miskin, peningkatan kualitas pendidikan," ucap Dedi Mulyadi.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore