Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Oktober 2025, 20.52 WIB

Bantuan Pangan Non Tunai: Pemerintah Salurkan 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng, Berikut Cara Ceknya

Keluarga Penerima Bantuan Pangan (PBP)  antri untuk menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  beras 20 kg di Kantor Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Depok, Jawa Barat.   (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Keluarga Penerima Bantuan Pangan (PBP) antri untuk menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) beras 20 kg di Kantor Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Depok, Jawa Barat. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako. Pemerintah melalui Perum Bulog mulai menyalurkan bantuan pangan tambahan berupa beras sebanyak 20 kilogram untuk periode Oktober–November 2025.

Penyaluran ini disertai dengan pembagian undangan resmi dari desa atau kelurahan bagi penerima bantuan di berbagai daerah. Jadi, kalau kamu termasuk penerima BPNT, segera cek apakah undanganmu sudah tiba!

Dikutip dari Diary Bansos, Jumqt (24/10), bantuan ini merupakan bagian dari program penebalan bantuan pangan yang digagas oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan disalurkan melalui Bulog.

Setiap KPM akan menerima 10 kilogram beras per bulan, sehingga totalnya mencapai 20 kilogram untuk dua bulan periode pencairan. Tak hanya itu, penerima juga akan mendapatkan 4 liter minyak goreng sebagai tambahan bantuan pangan untuk periode yang sama.

Beberapa wilayah di Indonesia sudah mulai membagikan undangan pencairan, salah satunya di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Berdasarkan informasi yang beredar, undangan untuk wilayah Sungai Tarap telah dicetak sejak 19 Oktober 2025, dengan jadwal pembagian bantuan dilakukan Kamis pekan ini di Kantor Wali Nagari Sungai Tarap mulai pukul 10.00 pagi hingga sore hari.

Dalam undangan tersebut, penerima diminta untuk membawa beberapa dokumen penting saat pengambilan bantuan. Jika diambil sendiri, cukup membawa KTP dan undangan asli.

Namun, jika diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), wajib membawa KTP perwakilan, fotokopi KTP penerima, dan KK. Sedangkan jika diwakilkan oleh orang di luar KK, maka harus membawa KTP perwakilan serta fotokopi KTP penerima.

Penerima juga diimbau untuk mengambil bantuan tepat waktu, karena jika tidak diambil dalam waktu lima hari setelah jadwal pembagian, bantuan tersebut dapat dialihkan kepada penerima lain. Kebijakan ini dilakukan agar distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.

Penyaluran bantuan beras dan minyak goreng ini akan berlangsung hingga akhir Desember 2025. Jadi, bagi KPM yang belum mendapat undangan, tidak perlu panik.

Proses distribusi dilakukan secara bertahap di setiap daerah. Pastikan kamu selalu memantau informasi dari pemerintah desa, kantor kelurahan, atau petugas BPNT setempat agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.

Dengan adanya bantuan tambahan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok menjelang akhir tahun.

Jadi, siapkan dokumenmu, cek undanganmu, dan jangan sampai terlewat jadwal pembagian bantuan beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter dari Bulog ini!

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore