Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Oktober 2025, 22.25 WIB

Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan Negara, Begini Syarat dan Aturannya

ILUSTRASI UMRAH (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Umat Islam di Indonesia kini dapat menunaikan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan umrah. Ketentuan ini resmi berlaku setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Peraturan baru ini membawa perubahan signifikan dalam sistem penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Berdasarkan Pasal 86 UU PIHU terbaru, pelaksanaan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga cara, melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri, dalam kondisi luar biasa atau darurat yang ditetapkan oleh Presiden.

"Perjalanan ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," sebagaimana dikutip dalam Pasal 86 UU 14/2025, dikutip Jumat (24/10).

Aturan baru ini secara resmi mengubah ketentuan sebelumnya, yang hanya membolehkan perjalanan umrah lewat PPIU atau pemerintah dalam kondisi darurat.

Penyelenggaraan umrah mandiri diatur secara khusus dalam Pasal 87A UU PIHU. Dalam pasal ini dijelaskan lima persyaratan utama bagi jamaah yang ingin berangkat tanpa melalui biro perjalanan.

Adapun, syarat-syaratnya di antaranya beragama Islam, memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan, memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Selain mengatur kewajiban dan syarat, UU baru ini juga memberikan perlindungan hukum kepada jemaah umrah mandiri. Berdasarkan Pasal 88A, jamaah memiliki dua hak utama.

Adapun, dua hak yang didapat jamaah yakni, mendapatkan layanan sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati dengan penyedia layanan, dan melaporkan kekurangan layanan penyelenggaraan umrah langsung kepada Menteri Agama.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore