Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Oktober 2025, 16.24 WIB

Menkeu Sebut Dana Pemprov Jateng Mengendap Rp 1,9 T, Gubernur Jateng: Itu Dana Operasional!

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi (kiri) dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, membantah adanya dana pemerintah daerah Rp 1,9 triliun yang mengendap di perbankan, seperti yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

"Kita tidak mengendap, jadi untuk Jawa Tengah itu sekitar satu triliun (Rp 1,9 triliun), itu semuanya berjalan," tutur Gubernur Luthfi saat kunjungan kerja di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (24/10).

Ia menerangkan bahwa Rp 1,9 triliun ini dana untuk operasional selama Oktober, November, hingga Desember 2025, yang mana akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur sekolah, infrastruktur jalan, dan gaji pegawai.

"Itu kan ditaruh di rekening pemerintah, dalam hal ini di Pemda Jateng. Artinya siapapun boleh mengaudit dan itu berjalan, dan nanti akan habis pada saatnya, yaitu bulan Desember. Jadi itu tidak mengendap, tetapi berjalan," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di kantor Kemendagri pada Jakarta, Senin (20/10), Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, banyak daerah yang menumpuk uangnya di perbankan.  

"Saya ingatkan, percepatan realisasi belanja terutama yang produktif harus ditingkatkan dalam tiga bulan terakhir tahun ini. Uang daerah jangan dibiarkan mengendap di kas atau deposito," ucap Purbaya.

Ia menyebut berdasarkan data Bank Indonesia per 15 Oktober, ada 15 daerah menyimpan dana di bank. DKI Jakarta di posisi pertama dengan Rp 14,6 triliun. Pemprov Jateng pun masuk dalam daftar di posisi 14 dengan Rp 1,9 triliun.

Purbaya menegaskan, data yang dimiliki BI dipastikan valid, khususnya terkait dana pemda yang tersimpan di perbankan. Sebab, BI menerima laporan keuangan secara rutin dari perbankan.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore