
Ilustrasi fotografer pemula. (Istimewa).
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengawasi aktivitas fotografer jalanan atau yang biasa dibilang “fotografer ngamen”. Hal ini menyusul kekhawatiran publik akibat potensi penyalahgunaan data pribadi melalui teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Saat ini, fenomena fotografer yang memotret pelari, pesepeda, hingga masyarakat di ruang umum sedang ramai diperbincangkan di media sosial.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Bahkan, dia menekankan setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” jelasnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (29/10).
Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, seperti pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti melalui persetujuan eksplisit dari subjek data. Dia pun mengingatkan para fotografer juga harus menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.
Menurutnya, masyarakat berhak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedepannya, Kementerian Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelas Alexander.
Kementerian Komdigi juga berkeinginan untuk terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk pula pemahaman tentang pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik pada bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif.
Upaya ini sekaligus menjadi komitmen untuk membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, serta memperkuat pengawasan aktif dan responsif terhadap dugaan pelanggaran UU PDP.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
