
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal. (Humas BPJPH)
JawaPos.com — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi daerah sekaligus menjadi fondasi menuju cita-cita besar Indonesia sebagai pusat halal dunia.
Menurut Haikal, sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai bentuk perlindungan konsumen, tetapi juga merupakan peluang bagi pelaku usaha daerah untuk naik kelas dan memperluas akses pasar global.
“Sertifikasi halal bukan hanya perlindungan bagi konsumen, tetapi juga peluang bagi pelaku usaha daerah untuk naik kelas. Produk halal akan lebih diterima di pasar global dan memperkuat daya saing ekonomi daerah,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/10).
Haikal menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (pemda) dalam mendukung percepatan sertifikasi halal. Dukungan tersebut, kata dia, dapat diwujudkan melalui fasilitasi bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta integrasi kebijakan daerah dengan ekosistem halal nasional.
Ia menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar untuk mempercepat pembentukan ekonomi halal nasional yang inklusif dan berdaya saing tinggi.
“Implementasi sertifikasi halal wajib diharapkan mampu mendorong Indonesia mencapai target sebagai pusat halal dunia, yang juga merupakan bagian dari visi besar menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Haikal menambahkan, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan wajib halal kini mulai diterapkan secara menyeluruh. Hal ini disebutnya sebagai langkah konkret membangun fondasi ekonomi halal nasional yang kuat dan berkelanjutan.
“Pada masa Presiden Prabowo, sertifikasi halal menjadi mandatori. Inilah saatnya kita buktikan kepada dunia bahwa Indonesia siap memimpin sektor halal global,” tegas Haikal.
Selain kebijakan dan sosialisasi, BPJPH juga mendorong digitalisasi layanan halal untuk menciptakan transparansi dan efisiensi proses sertifikasi. Haikal menilai, langkah ini penting untuk mencegah pungutan liar serta mempercepat layanan kepada pelaku usaha.
“Arah kebijakan BPJPH tahun 2025–2029 berpedoman pada RPJMN 2025–2029, yakni mendukung prioritas nasional kedua tentang penguatan ekosistem halal, serta prioritas nasional kedelapan melalui transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal,” jelasnya.
Dengan arah kebijakan tersebut, BPJPH menargetkan sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah. Langkah ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai nilai halal global, sekaligus membuka peluang baru bagi jutaan pelaku usaha di seluruh Nusantara.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
