Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 November 2025, 06.07 WIB

Bansos PKH Tahap 4 Cair di BNI dan Kantor Pos November 2025, Berikut Mekanismenya!

 

Ilustrasi Bansos PKH dan BPNT cair. (Pexels)

JawaPos.com - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial program keluarga harapan atau Bansos PKH Tahap 4 mulai cair November 2025. Guna memastikannya, para penerima bisa langsung melakukan pengecekan melalui bank milik negara seperti BNI atau juga bisa di Kantor Pos

"Insya Allah pekan ini (November 2025) juga nanti akan tambah lagi 14 juta lagi," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangannya pada akhir bulan lalu. 

Untuk diketahui, tak hanya Bansos PKH, penyaluran juga akan berlaku bagi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/sembako) dan juga Bansos tambahan sebesar Rp 900 ribu. 

Khusus untuk Bansos PKH, pemerintah sendiri menyasar lebih dari 18,2 juta KPM di seluruh Indonesia. Beberapa daerah, seperti Aceh dan Brebes, Jawa Tengah, telah mulai menerima pencairan dana bantuan. 

Meski begitu, penyaluran Bansos PKH akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dari Dinas Sosial dan bank penyalur agar bantuan tersalurkan merata ke seluruh penerima. 

Adapun mekanisme penyaluran Bansos PKH tahap 4 bisa dilakukan dengan sejumlah cara. Khusus bagi penerima yang memiliki rekening dana bantuan akan langsung disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN. 

Nantinya, penerima dapat mengecek saldo bantuan di ATM, agen bank, atau e-warong terdekat. Sementara bagi penerima Bansos PKH yang belum memiliki rekening dana bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, ditujukan bagi penerima yang belum memiliki rekening atau tinggal di wilayah dengan akses terbatas. 

Link untuk mengecek penerima Bansos PKH 2025, yaitu https://cekbansos.kemensos.go.id. Untuk diketahui, Bansos PKH 2025 ini merupakan bantuan tunai kepada keluarga kurang mampu yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Selain itu, bansos PKH juga diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam syarat penerima berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018. Meliputi, ibu hamil/menyusui maksimal dua kali kehamilan, anak berusia nol sampai dengan enam tahun maksimal dua anak. Kemudian, anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat, menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat dan menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat.
 
Selanjutnya, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Dilihat dari komponen kesejahteraan, Bansos PKH juga diberikan kepada masyarakat berusia lanjut lebih dari 70 tahun dan penyandang disabilitas yang diutamakan penyandang disabilitas berat.
 
Pemerintah juga memastikan bahwa besaran bantuan yang diberikan kepada masing-masing penerima akan berbeda. Seperti untuk ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 750.000 per 3 bulan atau Rp 3 juta per tahun.
 
Kemudian, masyarakat lanjut usia lebih dari 70 tahun dan disabilitas berat diberikan Bansos PKH sebesar Rp 600.000 per 3 bulan atau Rp 2,4 juta per tahun. Sedangkan untuk anak sekolah SD sebesar Rp 225 ribu per 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun.
 
Lalu, anak sekolah SMP sebesar Rp 375.000 per 3 bulan atau Rp 1,5 juta per tahun dan anak sekolah SMA sebesar Rp 500 ribu per 3 bulan atau Rp 1, 5 juta per tahun.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore