Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 November 2025, 20.35 WIB

LPSK Terima 19 Permohonan Perlindungan Terkait Demo Ricuh Agustus-September 2025, Terbanyak dari Jakarta

Ilustrasi aksi demo. OJK pastikan korban demo sudah memperoleh santunan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi aksi demo. OJK pastikan korban demo sudah memperoleh santunan. (Istimewa)

JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima 19  permohonan perlindungan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh akhir Agustus lalu. Dalam aksi itu ada banyak massa yang ditangkap polisi. 

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan bahwa permohonan perlindungan ini bermacam-macam sesuai kebutuhan dari para pemohon. 

"Jadi jenis pelindungannya nanti tergantung dari yang bersangkutan. Kalau memang nanti butuh pelindungan fisik, merasa ada ancaman, terus kemudian butuh rumah aman, butuh pengamanan, pengawalan, kita bisa memberikan bantuan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/11). 

Perlindungan itu termasuk untuk memberikan pendamping hukum, kata Wawan, LPSK siap memberikan 

"Nanti termasuk untuk keluarganya, keluarganya itu kan juga punya hak ya untuk bisa diberikan pelindungan," tuturnya.

"Mungkin ada rasa trauma di situ, bisa kita berikan rehabilitasi itu, psikologisnya bisa juga. Tergantung aja dari permohonan pelindungan," pungkas Wawan.

Adapun 19 permohonan yang sudah masuk ke LPSK terkait kericuhan demonstrasi pada Agustus-September 2025 lalu adalah sebagai berikut. Namun, permohonan tersebut belum semuanya diputus.

1. DKI Jakarta 6 permohonan

2. Sumatera Utara 1 permohonan

3. Jawa Barat 1 permohonan 

4. Jawa Tengah 5 permohonan

5. Sulawesi Selatan 1 permohonan

6. Kota Kediri 4 permohonan

7. Makassar 1 permohonan

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore