
Ilustrasi gaji pegawai
JawaPos.com - Isu kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuri perhatian menjelang tahun anggaran baru. Setelah menikmati penyesuaian gaji pada 2024, kini muncul harapan baru bahwa gaji ASN bisa kembali naik pada 2026.
Pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi, namun beberapa sinyal kebijakan mulai tampak dalam rancangan program kerja nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa peluang kenaikan gaji ASN pada 2026 tetap terbuka. Hanya saja, keputusan akhir masih menunggu perhitungan kemampuan fiskal negara.
“Kemungkinan itu selalu ada, tapi berapa besar peluangnya belum bisa kita pastikan,” ujar Purbaya di Jakarta, belum lama ini.
Pernyataan ini memberi angin segar bagi para ASN di seluruh Indonesia, apalagi di tengah meningkatnya biaya hidup dan tekanan inflasi pasca-pandemi.
Meski belum pasti, bocoran rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah muncul dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan tahun.
Dalam lampiran perpres itu, terdapat program prioritas yang menyebut secara eksplisit penyesuaian gaji bagi ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Program ini menjadi bagian dari delapan langkah cepat (quick wins) pemerintah yang dijalankan pada 2025, sekaligus menandai arah kebijakan kesejahteraan aparatur negara di masa mendatang. Kebijakan soal gaji ASN menjadi salah satu program dengan dampak langsung paling besar terhadap daya beli masyarakat.
Gaji ASN 2025 Masih Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024
Sembari menunggu keputusan baru, ASN masih mengacu pada struktur gaji yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, hasil perubahan dari PP Nomor 15 Tahun 2019.
Aturan ini menandai kenaikan gaji sebesar 8 persen pada 2024, disertai kenaikan pensiun 12 persen, sebagai langkah pemerintah menjaga daya beli aparatur negara.
Struktur gaji 2025 masih mengikuti skema yang sama, mencakup gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, serta tunjangan kinerja yang diatur masing-masing instansi.
Begitu dinantikan, sebab kenaikan gaji ASN bukan sekadar soal kesejahteraan pribadi, tetapi juga strategi pemerintah menjaga kualitas pelayanan publik.
Kinerja yang baik diyakini berbanding lurus dengan penghargaan yang layak, apalagi dalam konteks reformasi birokrasi dan transformasi ekonomi nasional.
Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan banyak faktor, mulai dari beban APBN, stabilitas fiskal, hingga prioritas belanja sosial, sebelum memastikan keputusan tersebut.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
