
Pengucapan sumpah dan janji anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh Pimpinan LPSK Periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Anton PS Wibowo bersama enam pimpinan lainnya resmi menjabat Pimpinan LPSK Periode 2024-2029
JawaPos.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) merupakan langkah strategis dalam memperkuat reformasi hukum dan penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Ia berharap, revisi ini menjadi tonggak perubahan paradigma hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan korban dibandingkan pada pembalasan terhadap pelaku.
Sebab, sistem hukum di Indonesia selama ini masih terlalu menitikberatkan pada penghukuman pelaku (retributive justice), sementara aspek pemulihan bagi korban sering kali terabaikan.
“Salah satu kelemahan sistem hukum kita adalah minimnya perhatian terhadap hak-hak korban. Revisi ini merupakan koreksi mendasar terhadap paradigma hukum yang selama ini lebih berpihak pada pelaku ketimbang pada kemanusiaan korban,” kata Willy kepada wartawan, Rabu (12/11).
Ia menambahkan, revisi UU PSdK yang tengah dibahas Komisi XIII DPR diharapkan dapat memperkuat reformasi hukum dan perlindungan HAM di Indonesia.
Menurutnya, revisi ini menjadi penanda penting pergeseran nilai hukum nasional dari pendekatan berbasis pembalasan menuju pendekatan pemulihan (restorative justice). Paradigma baru tersebut menempatkan korban bukan sekadar sebagai objek hukum, melainkan sebagai subjek utama yang harus dipulihkan harkat dan martabatnya oleh negara.
“Perlindungan korban merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab negara dalam menegakkan keadilan dan rasa aman,” ujarnya.
Salah satu fokus utama revisi UU PSdK adalah penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar memiliki jangkauan lebih luas hingga ke tingkat daerah. Selama ini, keterbatasan sumber daya dan wilayah kerja LPSK membuat banyak korban di luar kota besar kesulitan mengakses bantuan hukum, perlindungan keamanan, maupun dukungan psikologis.
Willy menilai desentralisasi perlindungan menjadi hal penting untuk memastikan prinsip akses terhadap keadilan (access to justice) benar-benar terwujud, sebagaimana dijamin Konstitusi dan berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Selain itu, revisi UU ini juga membuka peluang partisipasi publik melalui pembentukan Dana Abadi Korban (victim trust fund) sebagai wujud solidaritas sosial dan tanggung jawab kolektif bangsa.
“Partisipasi masyarakat dalam pemulihan korban diharapkan dapat menumbuhkan budaya hukum yang berkeadilan dan berempati, serta memperkuat semangat kemanusiaan,” tutur Willy.
Pimpinan Komisi yang membidangi reformasi hukum dan HAM itu menegaskan, pendekatan berbasis voluntarisme publik dalam revisi ini mencerminkan semangat baru reformasi hukum yang berpihak pada rakyat.
Ia berharap UU PSdK hasil revisi nantinya dapat meningkatkan perlindungan negara terhadap para saksi dan korban.
“Kita tidak sedang membangun hukum yang keras, tetapi hukum yang beradab. Tujuannya bukan sekadar menghukum, melainkan memulihkan agar keadilan tidak berhenti di ruang sidang, tetapi hadir dalam kehidupan korban,” tegasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
