Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 November 2025, 05.09 WIB

Putusan MK yang Tolak Masa Jabatan Kapolri Sama dengan Presiden Perkuat Institusi

Ilustrasi MK: DPR minta memperpanjang waktu seleksi hakim MK. - Image

Ilustrasi MK: DPR minta memperpanjang waktu seleksi hakim MK.

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dibuat sama dengan masa jabatan presiden. Hal itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sudah memberikan kepastian hukum. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

“Saya sepakat dengan MK bahwa Polri itu bagian dari negara, bukan sekadar alat kelengkapan negara sehingga jabatan Kapolri tidak bisa dibatasi seperti jabatan politik. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif presiden sebagai kepala negara," kata Analis politik Boni Hargens kepada wartawan, Kamis (13/11).

Menurut Boni Hargens, posisi Polri memiliki karakter konstitusional yang berbeda dari lembaga politik atau jabatan publik yang bergantung pada masa jabatan tertentu. Polri memiliki peran fundamental dalam menjaga stabilitas negara dan ketertiban masyarakat. 

Oleh karena itu, keterlibatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil berpotensi mengaburkan batas antara fungsi keamanan negara dengan ranah politik. 

Putusan MK ini membantu menjaga kemurnian fungsi Polri agar tetap profesional dan tidak terseret dalam tarik-menarik kepentingan politik praktis,” tambahnya.

Boni menekankan, Polri bukan sekadar alat kelengkapan negara, melainkan bagian fundamental dari struktur negara itu sendiri. Oleh sebab itu, kepemimpinannya tidak dapat diperlakukan sama dengan jabatan politik yang bersifat sementara. 

Ia menilai, fleksibilitas dalam menentukan masa jabatan Kapolri merupakan bentuk penghormatan terhadap fungsi Polri sebagai institusi negara yang beroperasi berdasarkan kebutuhan nasional. 

“Masa jabatan Kapolri tidak perlu diatur secara periodik seperti maksimal lima tahun. Sebaliknya, durasi jabatan harus ditentukan oleh kebutuhan negara melalui kewenangan prerogatif Presiden sebagai kepala negara,” ujarnya.

Pendekatan yang fleksibel ini, lanjutnya, memungkinkan negara untuk beradaptasi dengan kondisi dan tantangan keamanan yang terus berkembang. Ia mengingatkan bahwa pembatasan masa jabatan secara kaku justru bisa menimbulkan dampak kontraproduktif. 

Dalam konteks penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan nasional, kontinuitas kepemimpinan yang efektif sering kali lebih penting daripada rotasi jabatan yang dipaksakan oleh kalender politik.

Menurutnya, seorang Kapolri yang telah membangun sistem, memahami kompleksitas tantangan keamanan, dan memiliki hubungan kerja yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan, akan lebih mampu memberikan hasil yang optimal bila diberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan program-programnya. 

Lebih lanjut, Boni Hargens menilai putusan MK membawa implikasi luas terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, terutama dalam hal pemahaman tentang kedudukan lembaga negara dan relasinya dengan kekuasaan eksekutif. Putusan tersebut mempertegas batas antara institusi negara yang bersifat permanen seperti Polri, dengan jabatan politik yang bersifat sementara dan bergantung pada legitimasi elektoral.

Selain memperjelas struktur ketatanegaraan, keputusan MK juga dianggap memperkuat independensi institusional Polri. Ia menilai, Polri akan lebih bebas dari tekanan politik dan tidak mudah diseret dalam kepentingan jangka pendek pemerintahan tertentu. 

“Saya menilai putusan MK ini memperkuat independensi Polri sebagai institusi penegak hukum yang tidak terikat pada kepentingan politik jangka pendek,” ujarnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore