Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 November 2025, 23.56 WIB

Putusan MK Pertegas Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Legislator Minta Pemerintah Konsisten

Ilustrasi, Polri melakukan mutasi para Jenderal dalam rangka melakukan penyegaran

JawaPos.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi anggota Kepolisian RI (Polri) aktif untuk menduduki jabatan sipil, telah final dan mengikat. Ia menegaskan, larangan tersebut sejatinya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 28.

Menurutnya, perdebatan soal penempatan polisi aktif di posisi non kepolisian seharusnya tidak berlarut-larut apabila pemerintah konsisten menjalankan ketentuan yang sudah ada.

“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (14/11).

Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri disebutkan bahwa anggota kepolisian dapat menempati jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, pada bagian penjelasan pasal tersebut terdapat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang selama ini dijadikan dasar untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. MK kemudian menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hasanuddin menilai, putusan MK tersebut memperkokoh ketegasan aturan yang selama ini sudah diatur dalam undang-undang. Ia menekankan, tidak ada ruang interpretasi lain yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang berlaku telah menimbulkan kebingungan publik dan berpotensi mengaburkan batas profesionalisme antara institusi kepolisian dan birokrasi sipil.

“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tuturnya.

Hasanuddin menekankan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak segera menyesuaikan kebijakan terkait posisi anggota Polri aktif di jabatan sipil.

“Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore