
ILUSTRASI: Parkir Sembarangan di Depan Rumah atau Jalan Umum. (Istimewa)
JawaPos.com - Hubungan antar tetangga tidak selalu berjalan harmonis. Aktivitas kecil seperti kebisingan, parkir kendaraan, atau pengelolaan sampah sering kali memicu ketegangan. Padahal, menjaga ketertiban lingkungan merupakan kewajiban masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu tertuang sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP diatur hidup bertetangga secara etika. Bahkan, jika parkir semabarang tempat dapat dipidana selama 18 bulan.
Berikut aturan yang harus dijaga dalam lingkungan bertetangga:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Besok Sabtu, 15 November 2025: Karier, Cinta, Keuangan, dan Kesehatan
1. Keributan di Malam Hari
Kebisingan pada waktu istirahat bukan sekadar masalah etika, tetapi juga dapat dianggap melanggar ketertiban umum.
Dalam Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 (berlaku 2026), seseorang yang membuat keributan di malam hari dapat dikenai pidana berupa denda maksimal Rp 10 juta.
Sementara itu, Pasal 503 KUHP mengatur bahwa pelaku keributan yang mengganggu masyarakat bisa dikenai hukuman kurungan hingga 3 hari atau denda hingga Rp 255 ribu.
2. Parkir Sembarangan di Depan Rumah atau Jalan Umum
Masalah parkir juga kerap menimbulkan konflik. Menurut UU No. 38 Tahun 2004 Pasal 63 ayat 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan di ruang manfaat jalan.
Bahkan dalam Pasal 12 ayat 1, mereka yang dengan sengaja mengganggu fungsi jalan dapat dikenai pidana hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Selain itu, PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan larangan memarkir kendaraan di ruang jalan umum yang menyebabkan gangguan. Bahkan, Pasal 38 secara tegas melarang penggunaan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
3. Membakar Sampah di Lingkungan
Perilaku membakar sampah juga diatur secara tegas. Dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 12 mewajibkan setiap orang mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang ramah lingkungan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
