Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 November 2025, 19.20 WIB

RKUHAP Resmi jadi UU, DPR Janji Penyadapan, Penyitaan, dan Penangkapan Tak Sewenang-wenang

Sidang Paripurna DPR, Selasa (18/11) mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang. (YouTube DPR RI) - Image

Sidang Paripurna DPR, Selasa (18/11) mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang. (YouTube DPR RI)

JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan sejumlah informasi yang beredar terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru adalah hoaks alias tidak benar.

Politikus Partai Gerindra itu membantah bahwa polisi dapat melakukan penyadapan, pembekuan tabungan, pelacakan jejak digital, hingga penyitaan perangkat elektronik tanpa izin pengadilan.

“Informasi tersebut di atas adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (18/11).

Ia menjelaskan, ketentuan penyadapan dalam KUHAP baru diatur melalui Pasal 136 ayat (2), yang menegaskan bahwa penyadapan akan diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri. 

UU Penyadapan tersebut, kata dia, baru akan disusun setelah KUHAP baru disahkan. Menurutnya, seluruh fraksi di DPR memiliki pandangan serupa, penyadapan harus dilakukan secara sangat hati-hati dan tetap memerlukan izin pengadilan.

“Ketentuan tersebut justru akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya,” tegasnya.

Habiburokhman juga meluruskan isu bahwa aparat penegak hukum dapat memblokir tabungan atau jejak digital seseorang tanpa proses hukum.

Dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru, seluruh bentuk pemblokiran harus melalui izin hakim. Sementara itu, Pasal 44 KUHAP baru memastikan bahwa setiap tindakan penyitaan wajib memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.

Ia menambahkan, aturan terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan juga diatur secara ketat. Dalam Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP baru, penangkapan hanya dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti. 

Penahanan pun hanya bisa dilakukan jika tersangka mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses penyidikan, berupaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merasa terancam, atau mencoba memengaruhi saksi.

“Sementara penggeledahan diatur Pasal 112 KUHAP baru bisa dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan naskah RUU KUHAP dapat diakses melalui situs resmi DPR, dan rekaman pembahasannya tersedia di kanal YouTube TV Parlemen. Ia mengajak publik tidak mudah percaya pada informasi menyesatkan.

“Jangan percaya dengan hoaks. KUHAP baru harus segera disahkan untuk mengganti KUHAP lama yang tidak adil,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore