
ILUSTRASI Pinjol.
JawaPos.com - Jagat media sosial tengah diramaikan perbincangan soal KTP Aceh yang disebut tidak bisa digunakan untuk mendaftar layanan pinjaman daring (pindar) atau kerap disebut pinjol. Hal itu sebagaimana disampaikan warganet yang telah memantik ribuan komentar di dalamnya.
Melalui unggahannya di akun Threads, seorang warganet dengan akun @r***f*bri melempar kritik agar pemerintah pusat bisa meniru kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Aceh.
Ia menilai jika pemerintah daerah saja bisa memastikan masyarakatnya tidak terjerat pinjol hingga judi online (judol), maka seharusnya pemerintah pusat lebih mampu untuk membuat kebijakan yang sama.
"Baru tahu kalau KTP Aceh enggak bisa didaftarin pinjol bahkan mungkin judol. Kalau selevel provinsi aja bisa bikin kebijakan kayak gitu, masa pemerintah pusat gabisa," kata warganet dalam unggahannya, dikutip Selasa (18/11).
Hingga berita ini ditulis, unggahan soal KTP Aceh tak bisa didaftarkan pinjol sudah disukai sebanyak 21,8 ribu orang dan telah dibagikan lebih dari 500 kali.
Seperti dipantau JawaPos.com, unggahan warganet itu telah memantik banyak komentar. Salah satu yang disematkan adalah soal validasi dari warganet soal KTP Aceh yang tidak bisa didaftarkan alias 'Kebal Pinjol'.
"Saya pemegang KTP Aceh. Infonya valid, bahkan shopeepay latter pun saya belum pernah pakai. Ya karena aturan KTP Aceh. Lalu untuk banknya juga super ketat, tidak ada bank konvensional yang tidak syariah. Semua dilabeli syariah," komentar salah satu warganet itu.
Lantas, apakah benar KTP Aceh tidak bisa didaftarkan pinjol alias 'Kebal Pinjol'?
Merespons hal itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menilai bahwa narasi yang disampaikan warganet itu tidak benar alias hoaks.
Menurut Entjik, cukup banyak masyarakat Aceh yang telah mengakses layanan pinjol. Itu artinya, kata dia, KTP Aceh emang bisa dipakai untuk pengajuan pinjol.
"Wah gak benar tuh (KTP Aceh tidak bisa daftar pinjol). Data pinjol di Aceh cukup banyak" kata Entjik saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (18/11).
"Itu berita hoax, dalam pemberian kredit tidak ada pengecualian terhadap KTP Aceh," tambahnya.
Di sisi lain, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khusus di Aceh, transaksi pinjol tercatat mencapai Rp 158 miliar per Maret 2025. Angka tersebut hanya turun tipis dari realisasi transaksi pinjol pada November 2024 yang mencapai Rp 178 miliar.
Bahkan OJK mencatat, pengguna terbesar pinjol di provinsi yang menerapkan hukum syariat islam itu adalah guru (42 persen), disusul korban pemutusan hubungan kerja (20 persen),.
Lalu, ibu rumah tangga (18 persen), pedagang (4 persen), pelajar (3 persen), tukang pangkas (2 persen), dan pengemudi ojek online (1 persen).
Sementara itu, per Agustus 2025, nilai outstanding pinjol di Aceh meningkat mencapai Rp 195,67 miliar. Jumlah tersebut merupakan realisasi dari total penerima pinjaman aktif atau entitas mencapai 103.686 akun.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
