Logo JawaPos
Author avatar - Image
19 November 2025, 06.02 WIB

Ketua KPK Yakin KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan Terhadap Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Dery Ridwan - Image

Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Dery Ridwan

JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Hal ini setelah DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

"Ya, menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya," kata Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).

Setyo mencontohkan soal aturan pendampingan pengacara untuk saksi dalam perkara pidana, termasuk kasus korupsi. Menurutnya, pengaturan itu tidak menjadi hambatan bagi kerja KPK, karena berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia bagi saksi.

"Karena kan itu ya memedomani bahwa itu asasi daripada para pihak yang diperiksa gitu dan itu menyangkut masalah teknik dan praktik ajalah, gitu, nggak akan banyak berpengaruh," jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan terkait pengaturan penyadapan dalam KUHAP yang baru. Setyo menegaskan, KPK telah memiliki aturan internal terkait penyadapan yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Ya, pastinya kan kami ini pelaksana gitu ya, pelaksana daripada undang-undang tersebut, gitu. Tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh biro hukum, mana-mana yang harus kami laksanakan. Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama," imbuhnya.

KUHAP yang baru disahkan itu akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, urgensi pembaharuan KUHAP memang dibutuhkan. Mengingat, UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun, sehingga dibutuhkan penyesuaian dengan kebutuhan zaman.

"Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," ucap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore