Prof. Dr. Nindyo Pramono saat memberikan kesaksian di PN Surabaya, Rabu (19/11). (Alfian Rizal/Jawa Pos)
JawaPos.com - Sidang gugatan perdata nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara PT Jawa Pos terhadap Nany Wijaya dari PT Dharma Nyata Press kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/11). Persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum penggugat mempertanyakan legalitas Prof. Dr. Nindyo Pramono sebagai ahli hukum bisnis yang dihadirkan PT Jawa Pos.
Namun perdebatan itu langsung dihentikan Ketua Majelis Hakim Silvi Yanti Zulfia. Hakim menegaskan bahwa kehadiran Prof Nindyo adalah sah karena telah memperoleh izin sebagaimana disyaratkan persidangan. Dengan pernyataan tersebut, status keahliannya dinyatakan valid dan tidak dipersoalkan lagi dalam proses sidang.
Di luar dinamika ruang sidang, sosok Prof Nindyo justru menjadi sorotan karena rekam jejak panjangnya sebagai salah satu pakar hukum bisnis paling disegani di Indonesia.
Prof. Nindyo adalah guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengajar lebih dari 44 tahun sebelum memasuki masa purnatugas pada 2024. Fokus akademiknya meliputi hukum perseroan terbatas, penanaman modal, pasar modal, dan struktur korporasi.
Buku rujukannya, Hukum Perseroan Terbatas, menjadi referensi utama bagi advokat, notaris, konsultan pasar modal, hingga mahasiswa magister hukum di seluruh Indonesia. Ia juga aktif membimbing riset dan menyusun materi pengajaran yang digunakan luas di berbagai fakultas hukum.
Dalam perjalanan kariernya, Prof Nindyo pernah terlibat dalam panitia penyusunan perubahan regulasi perseroan yang kemudian melahirkan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Ia juga kerap diundang pemerintah sebagai penyusun naskah akademik dan narasumber pembahasan regulasi terkait hukum dagang, investasi, hingga penanaman modal.
Keterlibatannya dalam pembentukan regulasi menunjukkan bahwa keahliannya tidak berhenti pada teori, tetapi turut membentuk kerangka hukum perusahaan di Indonesia.
Ahli yang Sering Dihadirkan di Kasus-Kasus Nasional
Otoritas Prof Nindyo juga terlihat dari banyaknya perkara besar yang menghadirkan dirinya sebagai saksi ahli. Misalnya, Kasus Korupsi Pertamina – Blok Basker Manta Gummy pada 2019. Dia diundang oleh JPU sebagai ahli hukum bisnis. Lalu, perkara PT Timah Tbk terkait kerja sama smelter dengan swasta.
Kehadirannya dalam perkara-perkara strategis tersebut menunjukkan pengakuan institusional terhadap kualitas dan integritas akademiknya.
Dalam sidang PT. Jawa Pos dengan PT Dharma Nyata Press, Prof Nindyo dimintai penjelasan soal definisi nominee, legalitas perjanjian nominee, ketentuan penanaman modal, syarat pendirian perseroan terbatas, hingga bukti kepemilikan saham.
Topik-topik tersebut adalah bidang yang selama puluhan tahun ia ajarkan dan teliti. Penguasaannya yang komprehensif membuat keterangannya relevan untuk menjernihkan isu-isu teknis dalam perkara tersebut.
Itulah kenapa, saat memberikan keterangan di persidangan, Prof Nindyo memberikan sejumlah penjelasan teknis yang menjadi inti perkara. Mulai dari definisi nominee hingga ketentuan penanaman modal dalam pendirian perusahaan.
Setiap pertanyaan dijawab dengan merujuk ketentuan undang-undang serta praktik administrasi perseroan yang berlaku. Keterangan tersebut menjadi bagian yang akan dinilai majelis hakim dalam menentukan posisi hukum para pihak.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
