Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 November 2025, 01.38 WIB

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Ira Puspadewi memastikan komitmen ASDP untuk meningkatkan kesetaraan gender khususnya di dunia kemaritiman. - Image

Ira Puspadewi memastikan komitmen ASDP untuk meningkatkan kesetaraan gender khususnya di dunia kemaritiman.

JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (20/11).

"Menyatakan, terdakwa satu terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto, membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Ira juga dikenai denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lain turut dijatuhi pidana penjara. Mereka adalah Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan). 

Keduanya divonis 4 tahun penjara dan masing-masing dikenai denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini, ketiga mantan direksi tersebut dinilai melakukan korupsi dalam proyek akuisisi PT JN yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,2 triliun.

Nilai tersebut mencakup pembelian saham PT JN sebesar Rp 892 miliar. Serta, pembayaran atas 11 kapal afiliasi PT JN senilai Rp 380 miliar.
Total pembayaran ASDP kepada pemilik PT JN beserta afiliasinya mencapai Rp 1,272 triliun.

Mereka terbukti mengubah keputusan direksi dari Keputusan Direksi Nomor 35/HK:01/ASDP-2018 menjadi KD.86/HK.02/ASDP-2019, yang dinilai bertujuan mempermudah pelaksanaan akuisisi PT JN tanpa perencanaan matang.

Para terdakwa juga disebut melakukan perjanjian kerja sama tanpa memperoleh persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu, serta mengabaikan analisis risiko.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore