Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 November 2025, 01.43 WIB

Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Bahlil: Kehadiran Mereka di ESDM Sangat Membantu

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa tunjangan kinerja untuk pegawai Kementerian ESDM naik 100 persen. (Istimewa) - Image

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa tunjangan kinerja untuk pegawai Kementerian ESDM naik 100 persen. (Istimewa)

JawaPos.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan larangan seorang polisi aktif menduduki jabatan sipil. 

Merespons putusan itu, Bahlil justru menilai bahwa keberadaan aparat penegak hukum aktif di kementeriannya sangatlah membantu. Bahkan, telah terbukti mempercepat dan memperkuat kerja-kerja pengawasan hukum sektor ESDM. 

“Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11). 

Bahlil pun membeberkan, saat ini di kementeriannya sudah ada beberapa aparat penegak hukum aktif yang menjadi pegawainya. Termasuk Inspektur Jenderal yang berpangkat Komisaris Jenderal. Ia menegaskan bahwa posisi tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

"Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen ya,” bebernya. 

Di sisi lain, Bahlil juga menyampaikan belum bisa memutuskan apapun terkait dengan adanya putusan MK itu. Dia memastikan akan lebih dulu melihat perkembangan yang ada. 

Utamanya soal kajian dari beberapa kementerian lain, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) hingga Kementerian Hukum. Kemudian jika sudah ada, Bahlil memastkan kementeriannya akan mengikuti kajian tersebut. 

"Setelah ada keputusan MK kita lihat perkembangannya, apa yang menjadi kajian dari Menteri PANRB kemudian dari Mendagri, Menteri Hukum, apa yang menjadi kajian. Setelah itu, oleh kami akan ikuti," tukasnya. 

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.  

Putusan ini menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif mengisi posisi di lembaga sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore