Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 November 2025, 05.09 WIB

Resmi jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo CS kini Diminta Wajib Lapor Seminggu Sekali

Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengenakan wajib lapor kepada Roy Suryo CS yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Total ada 8 tersangka yang kini wajib lapor setiap minggu ke Polda Metro Jaya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan hal itu kepada awak media pada Kamis (20/11). Menurut dia, Roy Suryo dan 7 tersangka lainnya wajib lapor lantaran sudah menjadi tersangka dalam kasus ijazah Jokowi yang kini tengah proses penyidikan. 

”Karena status mereka adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali,” ungkap Kombes Budi Hermanto. 

Selain wajib lapor seminggu sekali, para tersangka kini dicekal bepergian ke luar negeri. Sehingga para tersangka itu tidak boleh lagi bepergian ke luar negeri. Mereka hanya boleh bepergian ke luar kota. Itu pun dengan kewajiban melapor setiap minggunya. 

Tidak hanya Roy Suryo, para tersangka yang kena wajib lapor dan pencekalan bepergian ke luar negeri adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma. Kemudian tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis 

”Bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pada 13 November lalu.

Menurut Irjen Asep Edi, para tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan melakukan manipulasi data elektronik atas nama Jokowi. Karena itu, Jokowi melaporkan mereka kepada Polda Metro Jaya. Proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut meski belum ada penahanan.  

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore