Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 November 2025, 12.36 WIB

Turun Hingga 30%! Ini Rincian Diskon Tiket Pesawat, Kereta Api, dan Kapal untuk Libur Nataru 2025/2026

Aktivitas sejumlah penumpang di Terminal 1C, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (12/11/2025). Pemerintah beri diskon tiket hingga 30 persen untuk Libur Nataru. (Hanung Hambara/JawaPos.com) - Image

Aktivitas sejumlah penumpang di Terminal 1C, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (12/11/2025). Pemerintah beri diskon tiket hingga 30 persen untuk Libur Nataru. (Hanung Hambara/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana bepergian menikmati liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Pemerintah resmi memberikan stimulus diskon tarif transportasi untuk masa Nataru 2025/2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengajak masyarakat bersiap lebih awal dan tidak melewatkan kesempatan bepergian dengan harga yang lebih ramah kantong ini.

"Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah meluncurkan program stimulus Natal dan Tahun Baru 2025/2026 sebagai langkah nyata untuk menggerakkan ekonomi nasional sekaligus memastikan rakyat terlayani dengan baik selama arus Nataru ini," ujar Menhub Dudy, dikutip Jumat (21/11).

Stimulus Nataru ini ditetapkan melalui SKB empat Menteri/Kepala Badan, yang menugaskan BUMN transportasi memberi potongan tarif di tiga moda: kereta api, laut, dan penyeberangan.

Program ini disusun untuk menjaga kelancaran arus mudik-balikan, sekaligus meningkatkan kenyamanan perjalanan masyarakat di masa liburan.

"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan dan mengoptimalkan stimulus ini dalam bepergian pada masa Nataru," ujar Menhub.

Jadwal Lengkap Diskon Tiket Nataru 2025/2026

Diskon harga tiket berjalan mulai 21 November 2025, dengan ketentuan waktu keberangkatan yang sudah disesuaikan karakteristik tiap moda:

- Kereta & Penyeberangan: 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026

- Angkutan Laut: 17 Desember 2025 – 10 Januari 2026

Kebijakan ini juga menandakan penurunan tarif pesawat sebesar 13–14 persen yang sudah berlaku sejak akhir Oktober melalui PMK 71/2025 akan berlanjut.

Totalnya, pemerintah menargetkan 3,59 juta penumpang bisa menikmati lebih murahnya tiket transportasi udara.

Rincian Diskon: Dari Kereta, Kapal Laut, hingga Penyeberangan

- Kereta Api: Potongan Hingga 30%. 

Diskon berlaku untuk kereta ekonomi komersial, meliputi 156 perjalanan reguler dan 26 perjalanan tambahan.

Selain membuat perjalanan lebih terjangkau, kebijakan ini diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin meninggalkan kendaraan pribadi.

- Angkutan Laut: Diskon 16-18%

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore