
Barisan aparat gabungan dari Kemenhut, TNI, Polri, dan Balai TNGHS menghancurkan sarana yang ditinggalkan oleh penambang emas ilegal/(Istimewa).
JawaPos.com - Kabut pagi di lereng Gunung Peti belum benar-benar terurai ketika puluhan petugas berseragam hijau dan loreng mulai menyusuri jalur Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok. Mereka bergerak perlahan, tanpa banyak suara.
Bukan pendaki, bukan pula relawan bencana—melainkan barisan aparat dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), TNI, Polri, dan yang membawa satu tujuan: menutup aktivitas tambang emas ilegal.
Perjalanan mereka menyisir hutan bukan sekadar razia. Ini adalah bagian dari proses panjang pemulihan ekosistem. Di Blok Gunung Peti dan Cibuluh–Sinar Resmi, petugas menemukan 88 lubang Pertambangan Tanpa Izin (PETI), 81 gubuk pekerja, serta lima mesin genset. Semua titik itu langsung ditutup dan dibongkar. Namun temuan tersebut sebenarnya hanyalah sebagian kecil dari persoalan besar yang menahun.
Operasi ini merupakan tahapan ketiga dari rangkaian penertiban. Dua operasi sebelumnya telah menonaktifkan ratusan lokasi PETI, menyita ribuan alat pengolahan emas, hingga memutus suplai bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Dari total 1.400 lubang yang terdata dalam kawasan TNGHS, sudah sekitar 200 yang berhasil ditutup—namun pekerjaan besar masih menunggu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa upaya ini memerlukan kekuatan bersama. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan TNI, Polri, PLN, dan masyarakat sangat penting. Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini soal menyelamatkan ekosistem,” ujarnya.
Di balik para pekerja tambang, ada aktor-aktor besar yang selama ini bergerak di bawah permukaan para penyokong modal yang memasok bahan kimia berbahaya dan mengendalikan aktivitas ilegal. “Aktivitas ini terorganisir. Ada penyalahgunaan bahan kimia, ada eksploitasi sumber daya alam. Kami akan terus dalami dan tindak tegas,” tegas Dwi.
Barisan aparat gabungan dari Kemenhut, TNI, Polri, dan Balai TNGHS menutup kerusakan yang ditinggalkan aktivitas tambang emas ilegal/(Istimewa).
Pemerintah mencoba berjalan pada dua kaki: penegakan hukum dan pemberdayaan. Selain membangun pos penjagaan dan memperkuat patroli, konsep desa konservasi mulai disiapkan sebagai pilihan ekonomi baru bagi warga sekitar hutan, agar ketergantungan pada tambang perlahan berkurang.
Di tengah tenda-tenda biru yang telah diratakan, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu, tampak mengamati lereng curam yang kembali hening. “Lubang-lubang ini dalam. Berbahaya. Mereka menggunakan merkuri dan sianida. Kita tidak bisa membiarkan ini terus terjadi,” ujarnya.
Dari pihak TNI, Kolonel Inf Tuwadi dari Kodam III/Siliwangi menuturkan bahwa pasukan tempur hingga Babinsa ikut diterjunkan untuk mendampingi masyarakat. “Kami ingin mereka tahu, tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak masa depan anak cucu mereka,” katanya.
Polri pun memastikan langkah hukum berjalan paralel. “Kami tunggu koordinasi dari Kemenhut. Kami siap mendukung penuh,” ujar AKBP Bentung Marsoyo dari Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kepala Balai TNGHS, Budi Candra, berada di garis depan bersama 32 personel Polhut. Jumlah yang kecil untuk kawasan seluas itu, namun komitmen mereka tak luntur. “Kami libatkan semua pihak. Kami ingin desa-desa sekitar menjadi benteng konservasi,” tuturnya.
Gunung Halimun Salak tetap megah dengan rimbun hijaunya. Namun di balik keindahan itu tersimpan luka-luka tanah yang harus ditangani. Pagi itu, langkah pelan para petugas menjadi simbol awal pemulihan panjang, upaya mengembalikan suara burung menggantikan dengung mesin, dan membuat bumi kembali bernapas.
Operasi gabungan tahap ketiga ini mengakhiri satu bab penting: 88 lubang PETI ditutup, 81 gubuk dibongkar, dan lima genset diamankan. Pemerintah juga menyiapkan skema desa konservasi serta memperkuat patroli agar aktivitas ilegal tak kembali tumbuh. Ancaman pidana bagi pelaku PETI bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Proses penyelidikan terhadap para penambang dan pemodal masih terus berjalan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
