JawaPos.com - Pengamat politik sekaligus Peneliti dari Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro menilai, pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan penanda babak baru pentingnya reformasi hukum acara pidana di Indonesia.
"Apabila kita membaca naskah KUHAP baru itu secara lebih saksama, terdapat sejumlah pembaruan normatif dilahirkan untuk menjawab problem yang selama ini menghambat keadilan dalam peradilan pidana di Indonesia," kata Bawono di Jakarta, Jumat (21/11).
Alih-alih memicu berbagai perbincangan diskursus substantif mengenai pembaharuan hukum acara pidana, ruang publik justru disesaki berbagai disinformasi tentang KUHAP baru.
Dia mencontohkan ada pasal dirancang untuk memperkuat akuntabilitas, tetapi justru ditafsirkan sebagai sebuah ancaman bagi publik. Kemudian, pembaruan hukum ditujukan untuk melindungi warga negara dibingkai seolah-olah sebagai pembatasan hak warga negara
"Kecepatan disinformasi telah melampaui kapasitas dari publik guna melakukan verifikasi serta interpretasi secara rasional," kata dia.
Padahal, kata Bawono, KUHAP baru mampu menjawab kekurangan dari KUHAP lama yang lahir empat dekade lalu. KUHAP lama mengandung banyak kekurangan, seperti ketidakjelasan bagi jaminan hak tersangka hingga rumusan norma-norma.
"KUHAP lama tidak lagi kompatibel dengan perkembangan hukum modern, termasuk prinsip-prinsip fair trial dan due process of law," kata dia.
Sebaliknya, KUHAP baru menawarkan koreksi terhadap persoalan tersebut. Mulai dari penguatan peran advokat atau penasihat hukum sejak tahap awal hingga standarisasi dr penahanan.
"Penataan ulang praperadilan pun turut menjadi concern KUHAP baru sebagai bagian ikhtiar memperkuat hak warga negara," katanya.
Tak Batasi Hak Warga
Ia menegaskan RUU KUHAP tidak boleh dipersepsikan sebagai instrumen pembatasan hak warga negara. "KUHAP baru justru menawarkan koreksi terhadap persoalan tersebut. Mulai dari penguatan peran advokat atau penasihat hukum sejak tahap awal hingga standardisasi penahanan," ungkapnya.
Bawono menjelaskan bahwa salah satu fokus penting KUHAP baru adalah penataan ulang mekanisme praperadilan, yang diposisikan sebagai pilar penguatan perlindungan hak warga negara dalam proses hukum. "Penataan ulang praperadilan pun turut menjadi concern KUHAP baru sebagai bagian ikhtiar memperkuat hak warga negara," jelasnya.
Namun, menurut Bawono, substansi pembaruan tersebut justru tertutup oleh arus informasi keliru di ruang digital yang menyebar tanpa konteks. "Berbagai substansi pembaruan inilah harus menjadi pusat dari perbincangan diskursus publik. Akan tetapi hal saat ini terjadi di ruang publik justru disinformasi akibat atmosfer dari komunikasi digital," jelasnya.
Ia mencontohkan bagaimana salah satu pasal yang sebenarnya dirancang memperkuat akuntabilitas malah dipelintir menjadi ancaman bagi masyarakat. "Ada sebuah pasal dirancang untuk memperkuat akuntabilitas tetapi justru ditafsirkan sebagai sebuah ancaman bagi publik," terangnya.
Bahkan, pembaruan yang sejatinya hadir untuk melindungi hak warga negara justru dibingkai dalam narasi sebaliknya. "Kemudian pembaruan hukum ditujukan untuk melindungi warga negara dibingkai seolah-olah sebagai pembatasan hak warga negara," sambungnya.
Karena itu, Bawono menilai tantangan utama pascapengesahan KUHAP baru bukan soal boleh atau tidaknya publik mengkritisi pasal-pasal di dalamnya, melainkan bagaimana membangun ruang diskusi yang sehat dan terverifikasi.
"Karena itu persoalan utama saat ini setelah pengesahan RUU KUHAP bukan apakah kita boleh atau tidak boleh mengkritisi pasal demi pasal tetapi bagaimana pemerintah dan publik luas dapat bersama-sama membangun ruang perbincangan dan diskusi di mana memungkinkan terjadi verifikasi dan interpretasi secara rasional terhadap KUHAP baru tersebut," katanya.
DPR bersama pemerintah menyetujui pengesahan Rancangan KUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/11). KUHAP berlaku mulai Januari 2026 mendampingi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.