
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Divisi Humas Polri/Antara
JawaPos.com - Mabes Polri merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 dengan menarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM. Usai membatalkan penugasan jenderal bintang dua tersebut di luar struktur Korps Bhayangkara, Polri mengambil beberapa langkah.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat pasca keluarnya putusan MK. Persisnya putusan yang membatasi penugasan personel Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.
”Polri melakukan penarikan pati (perwira tinggi) Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Jumat (21/11).
Brigjen Trunoyudo menyatakan bahwa penarik Argo dari Kementerian UMKM kembali ke tubuh Polri berdasar pada surat Kapolri tertanggal 20 November 2025. Pasca penarikan Argo, Polri memastikan Tim Pokja terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.
”Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.
Trunoyudo tidak menjawab secara tegas saat ditanya ihwal pati Polri lain yang ditarik dari penugasan di luar organisasi selain Argo. Baik jumlah maupun nama-nama polisi aktif yang mungkin akan menyusul Argo untuk kembali ke institusi Polri. Trunoyudo hanya menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan MK.
”Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” terang dia.
Trunoyudo memastikan Tim Pokja melakukan kajian dengan tetap berkoordinasi dan berkonsultasi kepada kementerian serta lembaga terkait. Mengingat penugasan personel Polri di luar organisasi dilaksanakan berlandas pada permintaan dari kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
Mabes Polri membatalkan penugasan Irjen Argo Yuwono di Kementerian UMKM dan menarik kembali jenderal bintang dua itu kembali ke organisasi kepolisian. Sebagai salah seorang jenderal di tubuh Polri, Argo memiliki profil yang mentereng. Dia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis.
Argo tercatat sebagai salah seorang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Dia merupakan rekan satu angkatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sebelum mendapat kepercayaan untuk menduduki salah satu jabatan di Kementerian UMKM, Argo sempat mendampingi kapolri sebagai asisten logistik (aslog).
Pada 2020 lalu, Argo bertugas sebagai kepala Divisi Humas (Divhumas) Polri. Dia juga pernah menjadi kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divhumas Polri pada 2019, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada 2016, dan Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) pada 2015. Kiprahnya di Humas Polri membuat namanya semakin dikenal oleh publik.
Namun jauh sebelum itu, Argo sudah meniti karir panjang. Dia pernah menjadi Kasat Serse Polres TTU pada 1994, Kasat Serse Polres Buleleng pada 1995, Kapuskodal Ops Polres Tabanan pada 1997, Kapolsek Denpasar Timur pada 1998, Kapolsek Denpasar Barat pada 1999, Wakapolres Takalar pada 2005, hingga Kapolres Nunukan pada 2010.
Kini Argo yang sempat ditugaskan ke Kementerian UMKM ditarik kembali ke tubuh Polri. Hal itu dilakukan sebagai respons Polri atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat pasca keluarnya putusan MK.
"Polri melakukan penarikan pati (perwira tinggi) Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Jumat (21/11).
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
