Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 November 2025, 18.04 WIB

Dokumen Risalah Hasil Rapat Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur, Musababnya Undang Narasumber Pro Zionis Israel

Ketum PBNU Gus Yahya.(Twitter/X @yahyastaquf).

JawaPos.com - Sebuah surat hasil rapat Pengurus Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) beredar di publik. Surat tersebut memuat keputusan yang meminta Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, untuk mengundurkan diri dari jabatannya. 

Dokumen itu ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, bersama dua Wakil Rais Aam, usai rapat yang digelar di Hotel Aston City Jakarta, pada Kamis (20/11).

Dalam surat tersebut, Gus Yahya dinilai telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyyah, karena mengundang narasumber yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan zionisme internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).

Nama yang dimaksud adalah Peter Berkowitz, akademisi yang selama ini dikenal sebagai tokoh yang memiliki pandangan pro zionis Israel.

"Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional dalam Akademisi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanuns Asasi Nahdlatul Ulama," demikian bunyi kutipan keputusan yang beredar, dikutip Minggu (23/11).

Selain itu, tindakan tersebut dianggap memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025. Surat rapat itu menyatakan bahwa tindakan mengundang tokoh yang disebut berkaitan dengan jaringan zionisme dapat digolongkan sebagai perbuatan yang mencoreng nama baik organisasi. 

"Yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan," tulis kesimpulan rapat tersebut.

Atas dasar itu, dalam poin kelima hasil rapat Syuriah PBNU memutuskan agar Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak surat diterima. Surat itu juga menyebut bahwa jika tidak ada pengunduran diri, maka langkah pemberhentian akan ditempuh secara langsung. 

"Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, rapat harian syuriah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," bunyi keputusan dalam dokumen tersebut.

Sementara, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya, di tengah dinamika dan isu internal yang berkembang saat ini. Ia memastikan amanah hasil Muktamar Ke-34 akan dijalankannya secara penuh selama lima tahun, sejak 2021 hingga 2026.

Mengutip Radar Surabaya (Jawa Pos Group), pernyataan itu disampaikan Gus Yahya setelah memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (23/11) dini hari. Ia menegaskan, hingga kini belum menerima surat resmi terkait isu tersebut.

Termasuk dokumen yang beredar tentang risalah rapat harian Syuriyah pada Kamis (20/11) yang disebut berisi permintaan agar dirinya mundur dari jabatan ketua umum. Menurutnya, dokumen tersebut harus diuji kebenarannya karena PBNU telah menggunakan teknologi digital untuk pengesahan surat.

“Semua dokumen yang beredar di media maupun masyarakat harus dicek kembali keabsahannya, termasuk melalui verifikasi tanda tangan digital,” ujar Gus Yahya.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore