Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 November 2025, 19.22 WIB

Gus Yahya Diminta Mundur dari Ketum PBNU, Begini Syarat yang Harus Ditempuh Sesuai AD/ART untuk Memakzulkan Ketum Tanfidziyah

Ketua Umum PBNU Gus Yahya. (Novia Herawati).

JawaPos.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf diterpa isu pemakzulan. Hal ini setelah beredarnya surat hasil rapat Pengurus Harian Syuriah PBNU yang meminta pria yang karib disapa Gus Yahya, untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Dokumen itu ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, bersama dua Wakil Rais Aam, usai rapat yang digelar di Hotel Aston City Jakarta, pada Kamis (20/11).

Dalam surat tersebut, Gus Yahya dinilai telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyyah, karena mengundang narasumber yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan zionisme internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Nama yang dimaksud adalah Peter Berkowitz, akademisi yang selama ini dikenal sebagai tokoh yang memiliki pandangan pro zionis Israel.

Merujuk Pasal 74 AD/ART PBNU hasil Muktamar Lampung, menyatakan bahwa pelengseren Ketua Umum PBNU dapat dilakukan melalui Muktamar Luar Biasa yang dapat diseleng garakan apabila Rais 'Aam dan/atau Ketua Umum PBNU melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan AD/ART.

"Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh persen) plus satu dari jumlah wilayah dan cabang," bunyi Pasal 74 Ayat (2).

Dalam Pasal 74 Ayat (3) Muktamar Luar Biasa dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Ketentuan tentang peserta dan keabsahan Muktamar Luar Biasa merujuk kepada ketentuan Muktamar.

Sementara, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya, di tengah dinamika dan isu internal yang berkembang saat ini. Ia memastikan amanah hasil Muktamar Ke-34 akan dijalankannya secara penuh selama lima tahun, sejak 2021 hingga 2026.

Mengutip Radar Surabaya (Jawa Pos Group), pernyataan itu disampaikan Gus Yahya setelah memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (23/11) dini hari. Ia menegaskan, hingga kini belum menerima surat resmi terkait isu tersebut.

Termasuk dokumen yang beredar tentang risalah rapat harian Syuriyah pada Kamis (20/11) yang disebut berisi permintaan agar dirinya mundur dari jabatan ketua umum. Menurutnya, dokumen tersebut harus diuji kebenarannya karena PBNU telah menggunakan teknologi digital untuk pengesahan surat.

“Semua dokumen yang beredar di media maupun masyarakat harus dicek kembali keabsahannya, termasuk melalui verifikasi tanda tangan digital,” ujar Gus Yahya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa Syuriyah PBNU memiliki kewenangan memberhentikan ketua umum. Menurut Gus Yahya, mekanisme pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui prosedur organisasi yang sah dan tidak dapat dimandatkan secara sepihak.

Meski isu tersebut berkembang, ia menegaskan tetap menjaga kondusivitas demi kebaikan organisasi. Ia mengaku sudah membangun komunikasi dengan jajaran Syuriyah untuk merajut kembali hubungan baik di internal PBNU.

“Saya sudah menjalin komunikasi dengan jajaran Syuriyah. Saya berharap rekonsiliasi internal dapat segera terwujud bersama para kiai sepuh dan struktur terkait,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore